Kamis, 4 Juni 2026

Kemenag dan Forum Guru Dilarang Koordinir Penyusunan-Penggandaan Soal Ujian Madrasah

Tayang:


Suarasiber.com – Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag Provinsi dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian pada madrasah.

Larangan yang sama juga berlaku bagi forum guru, baik Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), maupun Kelompok Kerja Madrasah (KKM) pada berbagai tingkatan.

Larangan ini tertuang dalam surat edaran Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK), Ditjen Pendidikan Islam tertanggal 18 November 2021. Surat yang ditandatangani Direktur KSKK Madrasah M Isom Yusqi ditujukan kepada para Kepala Kanwil Kemenag Provinsi seluruh Indonesia.


“Kemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinsi, dan forum MGMP, KKG, KKM pada berbagai tingkatan dilarang mengkoordinir penyusunan dan penggandaan soal ujian-ujian
pada madrasah,” tegas Isom di Jakarta, Jumat (19/11/2021).

Menurut Isom, kewenangan dan tanggung jawab madrasah dalam pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah dilakukan oleh guru mata pelajaran dan Kepala Madrasah.

Forum MGMP, KKG, KKM, sesuai tugas dan fungsinya, hanya menjadi forum sharing pengetahuan meningkatkan kemampuan guru dalam melaksanakan penilaian hasil belajar.

Pelaksanaan penilaian hasil belajar di madrasah, lanjut Isom, meliputi Penilaian Harian (PH), Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT) dan Ujian Madrasah (UM).

Semua itu pelaksanaannya menjadi kewenangan dan tanggung jawab masing-masing satuan pendidikan madrasah.

“Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah bertujuan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam mencapai standar kompetensi lulusan (SKL) sesuai dengan kurikulum yang
berlaku,” terangnya.

Agar penilaian hasil belajar di madrasah berjalan efektif dan efisien, Isom minta penyelenggaraan berbasis komputer (CBT) dengan memanfaatkan aplikasi ujian berbasis komputer yang telah disediakan secara gratis oleh Kementerian Agama RI.

“Misalnya, dengan memanfaatkan CBT yang tersedia pada aplikasi e-Learning Madrasah,” tegasnya. (rls)

Sumber kemenag.go.id

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Hapus Tato Gratis di Batam Jadi Ruang Hijrah, Diikuti Peserta Lintas Agama

Peserta mengikuti proses pendaftaran program hapus tato gratis yang diselenggarakan Komunitas Berani Hijrah Baik (BHB) di Masjid Bukit Indah, Sukajadi, Batam, Minggu (17/5/2026). Foto - Istimewa

PLN dan Kejaksaan Se-Kepri Teken Kerja Sama Penanganan Hukum, Perkuat Tata Kelola dan Perlindungan Aset Negara

General Manager PLN UID Riau dan Kepri, Didik Wicaksono berjabat tangan dengan Kajati Kepri J. Devy Sudarso usai penandatanganan PKS penanganan hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Batam, Senin (11/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

OJK Luncurkan PINTAR Reksa Dana, Genjot Inklusi Keuangan dan Partisipasi Investor Pasar Modal

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi bersama Airlangga Hartarto dan Purbaya Yudhi Sadewa saat peluncuran Program PINTAR Reksa Dana dan pembukaan Pekan Reksa Dana 2026 di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (27/4/2026). Foto - ojk.go.id

HPN 2026 Jadi Ajang Konsolidasi, KJK Susun Program Kerja Sepanjang Tahun

Pengurus dan anggota Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) menabur bunga di makam tokoh pers di Tanjungpinang, Senin (9/2/2026), sebagai rangkaian peringatan Hari Pers Nasional 2026 sekaligus wujud penghormatan kepada para pendahulu insan pers. Foto - KJK Kepri