Nur Khalifah Wakafkan Tanahnya di Tembeling untuk Pondok Pesantren

Loading...

Suarasiber.com – Nur Khanifah mewakafkan tanahnya seluas 750 meter persegi untuk pembangunan lembaga pendidikan berupa pondok pesantren.

Tanah yang diwakafkan ada di Kampung Balirejo RT 01/RW 04 Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan.

Pengikraran wakaf dibimbing oleh Kepala KUA Kecamatan Teluk Bintan, Mulyadi, Senin, (11/10/21).

Lahan yang diwakafkan diserahkan kepada Ketua Yayasan Darussalam Syafaat Bintan, Muhammad Nukman, selaku Nazir (pengelola wakaf). Pengikraran wakaf disaksikan oleh Ratim dan Anwar Muttahidin.

Mulyadi, mendoakan semoga lahan yang diwakafkan menjadi ladang amal bagi yang mewakafkan dan Nazir yang mengelola untuk kepentingan umat.

Terkait sertifikasi tanah wakaf, menurut Mulyadi, bertujuan mengamankan tanah dari hal-hal tidak diinginkan yang terjadi di kemudian hari.

“Dokumen AIW (Akta Ikrar Wakaf) ini sudah memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat diganggu gugat oleh pihak luar,” terangnya.

Harapan Mulyadi, pembangunan lembaga pendidikan di atas lahan wakaf segera terwujud. (man)

Loading...