Bagaimana Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang Telah Diubah dengan UU No 20 Tahun 2001

Loading...

Oleh: Muhammad Ahsan Thamrin (Praktisi Hukum)

Suarasiber.com – Pada awalnya UU Pemberantasan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) bersifat khusus, yaitu diterapkan hanya kepada pegawai negeri atau pejabat pemerintahan.

Hal ini karena pertimbangan bahwa korupsi hanya dapat dilakukan oleh mereka yang memiliki wewenang atau sedang menjalankan jabatan pemerintahan.

Namun dalam perkembangannya ternyata bukan hanya pegawai negeri yang dapat melakukan korupsi. Tapi juga dilakukan oleh orang yang bukan pegawai negeri yang mana UU Pemberantasan Korupsi tidak bisa menjangkau mereka. 
Atas dasar tersebut pembentuk UU Tipikor, kemudian memasukkan orang perorangan atau swasta juga menjadi subjek hukum tindak pidana korupsi.

Dalam penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, pasal yang sering diterapkan lenyidik polisi, jaksa dan KPK, adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selalu menggunakan dakwaan pengganti, yaitu pasal 2 dalam dakwaan primair dan pasal 3 dalam dakwaan subsidair.

Apabila dakwaan primar terbukti maka dakwaan subsidair tidak dibuktikan lagi. Sebaliknya apabila jaksa atau hakim akan membuktikan pasal 3 dalam dakwaan subsidair, maka terlebih dahulu akan membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Caranya, yaitu apabila pelakunya swasta maka biasanya unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain tidak terbukti tapi yang terbukti adalah unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi sedangkan kalau PNS atau penyelenggara negara biasanya mengacu kepada personalitas diri terdakwa selaku PNS atau pejabat yang memiliki jabatan atau kedudukan.

Hal ini biasanya dikonstruksikan dalam bentuk bahwa karena terdakwa, adalah PNS atau pejabat yang memiliki jabatan atau kedudukan dengan kewenangan yang melekat kepadanya, maka pasal yang lebih tepat diterapkan pada diri terdakwa, adalah pasal 3 yang mensyaratkan orang yang memiliki jabatan atau kedudukan.

Di dalam pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999, memuat 3 (tiga) unsur yaitu:
1. Melawan hukum
2. Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi
3. Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Sementara pasal 3 memuat 3 (tiga) unsur yaitu:
1. Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;
2. Menyalahgunakan kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan
3. Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara

Pengaturan adanya pasal 2 dan pasal 3 dalam UU Nomor 31 tahun 1999, adalah untuk membedakan mereka yang Pegawai Negeri dan bukan Pegawai Negeri, yaitu  ketentuan Pasal 3 ditujukan untuk mereka yang tergolong pegawai negeri yang memiliki jabatan atau kewenangan.

Sedangkan ketentuan Pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 diperuntukkan bagi mereka yang tergolong bukan pegawai negeri atau perorangan swasta.

Prof. Dr. Andi Hamzah menegaskan addresat Pasal 3 sebagai berikut:
“…dengan kata-kata “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan..” yang menunjukkan bahwa subjek delik pada Pasal 3 harus memenuhi kualitas sebagai pejabat atau mempunyai kedudukan”.

Namun yang agak aneh adalah ancaman hukuman di dalam pasal 2 untuk perorangan swasta lebih berat dibandingkan dengan pasal 3 untuk pegawai negeri atau pejabat pemerintah.

Pertimbangan pembentuk UU pemberantasan korupsi boleh jadi dilatarbelakangi anggapan, bahwa kalau pihak perorangan swasta melakukan korupsi motifnya, adalah untuk memperkaya diri lagi.

Sementara pegawai negeri hanya untuk mencari tambahan penghasilan karena gajinya kecil atau karena pegawai negeri melakukan korupsi, karena adanya godaan iming-iming dari pihak swasta agar menggunakan kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatannya secara menyimpang.

Mencermati memorie van toelichting (latar belakang pembentukan) Pasal 2 UU Tipikor itu sendiri memang ada kesan pembentuk UU hendak melindungi pejabat negara dengan ancaman hukuman lebih ringan, yang justru mengacu Pasal 52 KUHP seharusnya lebih diperberat.

Karena dengan kekuasaan dan kewenangan yang sangat besar justru PNS atau pejabat pemerintah memiliki peluang lebih besar untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Namun kemudian dalam prakteknya, tampaknya penegak hukum dalam hal ini jaksa maupun hakim tidak terlalu mempermasalahkan perbedaan subjek hukum pasal 2 dan pasal 3.

Yang mana pasal 2 lebih ditujukan kepada perorangan swasta. Sementara pasal 3 untuk pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Sebab secara yuridis seorang pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain, dapat juga diterapkan dengan menggunakan pasal 2 karena unsur “menyalahgunakan jabatan atau kewenangan” secara inherent selalu menggandung sifat melawan hukum sebagaimana dalam unsur pasal 2.

Sedangkan untuk perorangan atau swasta yang tidak memiliki jabatan atau kewenangan, dapat juga diterapkan pasal 3 yang mana unsur yang dibuktikan, adalah menyalahgunakan sarana yang ada padanya karena kedudukan.

Pertimbangan jaksa dan hakim untuk tidak terlalu membedakan subjek hukum pasal 2 dan pasal 3 dalam membuktikan pasal mana yang akan dibuktikan, adalah karena kalau hal ini diterapkan secara kaku yaitu pasal 2 hanya untuk perorangan swasta dan pasal 3 untuk pegawai begeri, maka akan menimbulkan permasalahan terkait disparitas pemidanaan dalam kasus yang sama. Apalagi kalau nilai kerugian negaranya relatif kecil atau sudah dikembalikan.

Banyak kasus-kasus perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di daerah yang ditangani penegak hukum, nilai kerugian negaranya tidak terlalu besar yang pelakunya umumnya, adalah PPK (Pegawai Negeri), kontraktor dan konsultan pengawas (swasta).

Bahwa kalau perorangan swasta diterapkan pasal 2. Sedangkan untuk PNS diterapkan pasal 3 maka akan menimbulkan permasalahan terkait disparitas pemidanaan karena  ancaman hukuman minimal dalam pasal 2, adalah lebih berat, yaitu 4 tahun. Sementara, pasal 3 ancaman hukumannya minimal 1 tahun.

Tentunya adalah tidak adil, apabila menjatuhkan pidana bagi terdakwa  swasta (kontraktor dan konsultan pengawas) yang hanya merugikan keuangan negara di bawah Rp. 100.000.000,- dan atau  telah mengembalikan kerugian negara dikenakan sanksi minimal pasal 2, yaitu pidana 4 tahun sementara PNS (PPK) dikenakan hukuman hanya 1 tahun (pasal 3).

Apa kriteria suatu perbuatan korupsi diterapkan pasal 2 atau pasal 3? Jika, kita melihat putusan-putusan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi, sebenarnya  belum ada kesamaan persepsi di antara jaksa dan hakim tentang kapan suatu perbuatan melawan hukum tersebut akan dikenakan Pasal 2 ayat (1), dan kapan pula akan dikenakan Pasal 3.

Namun, kalau kita mengacu kepada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 tahun 2018 dan Surat Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, tampaknya lebih kepada faktor keadilan dan kemanfaatan terkait berapa nilai kerugian negara yang menjadi pertimbangan dalam menerapkan pasal 2 atau pasal 3 atau berapa batasan terdakwa dianggap memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Di dalam SEMA Nomor  3 Tahun 2018 disebutkan bahwa, jika 1. Nilai kerugian keuangan negara di atas Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 2 ayat (1) UU PTPK.

Sedangkan jika  2. Nilai kerugian keuangan negara sampai dengan Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dapat diterapkan Pasal 3 UUPTPK.

Tampaknya kata DAPAT dalam SEMA tersebut perlu digarisbawahi bahwa terkait penerapan pasal 2 atau pasal 3 tetap diserahkan kepada diskresi hakim pasal mana yang akan diterapkannya.

Sementara dalam Surat Jaksa Agung Nomor 1 tahun 2019 tentang Pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi yang menjadi acuan bagi Penuntut Umum dalam menentukan tuntutan pidana disebutkan, untuk pasal 2 jika kerugian Negara lebih dari Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta).
Jadi adanya SEMA dan pedoman tuntutan pidana lebih menitikberatkan kriteria jumlah kerugian negara sebagai dasar penerapan kedua pasal itu. Jika kerugian negara kurang dari Rp200 juta rupiah, maka DAPAT diterapkan Pasal 3 dan jika lebih dari Rp200 juta diterapkan Pasal 2 ayat (1).

Bagaimana kalau kerugian negara di atas 1 miliar, apakah pasal 3 tetap bisa diterapkan ?
Kalau mengacu kepada SEMA dan Pedoman tuntutan pidana perkara tindak pidana korupsi, Jaksa dan Hakim tetap diberikan kebebasan apakah pasal 2 atau pasal 3 yang akan dibuktikan dipersidangan.

Namun demikian, jaksa dan hakim tetap harus mengacu pada pedoman tuntutan pidana dan pemidanaan dalam menentukan berapa tuntutan dan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa.

Boleh jadi adanya pedoman tuntutan pidana dan pemidanaan, adalah wujud kontrol petinggi penegak hukum agar pasal 2 dan pasal 3 yang memiliki ancaman pidana yang berbeda tidak dijadikan transaksional untuk menuntut dan mempidana seseorang dengan pasal 3 agar lebih ringan. (*) 

Loading...