Penjual Pistol ke Koboi Fortuner Diancam dengan UU Darurat

Loading...

Suarasiber.com – Selain menetapkan MFA, koboi Fortuner sebagai tersangka, Polda Metro Jaya juga mengamankan AM, penjual pistol Airgun ke MFA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Drs. Yusri Yunus, mengatakan penangkapan MA berdasarkan pengembangan dari penggeledahan rumah tersangka MFA.

“Dari penggeledahan terakhir, polisi menemukan satu senjata lagi jenis Airgun di kediamannya.

Lalu dikembangkan lagi dan satu orang sudah dilakukan penahanan berinisial AM. Jadi total dua senjata yang dibeli darinya,” jelas Yusri seperti dirilis humas.polri.go.id.

Ditambahkannya, AM menjual senjata api jenis air gun dan air soft gun ke MFA secara langsung di suatu tempat.

Sampai dengan saat ini, pihaknya pun masih menyelidiki apakah ada kemungkinan tersangka lainnya dalam aksi jual beli senjata api.

“Dia belinya ini ketemu langsung. Intinya masih kita dalami apakah ada tersangka lain, sementara ini masih kita lakukan pemeriksaan. Dia kita persangkakan di UU Darurat Nomor 12 tahun 1951,” terangnya.

Terkait maraknya penjualan senjata api dan kerap disalahgunakan, Yusri menegaskan untuk masyarakat yang memiliki agar segera mengembalikan ke pihak kepolisian.

Terlebih ada aturan khusus yang mengatur kepemilikan senjata, khususnya air gun dan air soft gun.

“Imbauan yang kita sampaikan kepada masyarakat yang masih memegang senjata air gun dan air soft gun tanpa izin, sebaiknya menyerahkan ke polisi,” tuturnya.

“Karena ada ketentuan penggunaan dalam peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2018 tendang penggunaan air gun dan air soft gun yang memang untuk olahraga.

Jika memang tidak memiliki izin atau surat sebaiknya dikembalikan ke pihak kepolisian,” tutupnya. (mat)

Loading...