Gugatan PHP Insani Dikabulkan MK

Loading...

Suarasiber.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan [ermohonan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri nomor urut 2, Isdianto-Suryani (Insani).

Hal ini disampaikan Juru Bicara Insani, Bali Dalo, di Kawasan Jalan Basuki Rahmat, Tanjungpinang, Senin, (18/1/2021).

“Alhamdulillah, tadi kita terima surat dari MK yang menyatakan jika gugatan kita diterima dengan nomor registrasi perkara NOMOR 131/PHP.GUB-XIX/2021,” kata Bali Dalo.

Sidang perkara gugatan PHP sendiri dijadwalkan dimulai 26 januari mendatang. Untuk itu Bali Dalo mengungkapkan, tim kuasa hukum telah siap untuk mengikutinya.

Menurutnya, pihaknya sudah siap dengan dalil yang dilayangkan. Ia juga menyebutkan bukti-bukti yang disiapkan sudah siap.

“Kami optimis bukti kami kuat,” tegas Bali, seperti dilansir dari kabarbatam.com, Selasa (19/1/2021).

Menyinggung bukti, ia mengaku mendapat banyak data kecurangan yang terjadi di Kota Tanjungpinang, Kota Batam dan Kabupaten Bintan. Namun ia tak bersedia menjelaskan lebih detail.

Harapannya MK dapat mengabulkan permohonan pihaknya. Jika itu terjadi, “Kita siap bertarung di Pemilihan Suara Ulang.” (mat)

Loading...