ASN Pemkab Lingga Deklarasi Gerakan Nasional Netral di Pilkada

Loading...

Suarasiberdotcom – Pemerintah Kabupaten Lingga menggelar apel bersama dan Deklarasi Gerakan Netralitas Aparatur Sipil Negera (ASN) atau pegawai negeri di Lapangan Kantor Bupati Lingga, Jumat (16/10/2020)

Apel dipimpin langsung oleh Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Lingga H. Juramadi Esram yang diikuti seluruh Kepala OPD, Badan, Bagian serta PTT dan THL di lingkungan pemerintah Kabupaten Lingga.

Inti dari upacara kali ini ialah pembacaan Ikrar dan Penandatanganan ikrar netralitas ASN di lingkungan Pemkab Lingga.

gerakan ini, sebut Juramadi sebagai komitmen Pemkab Lingga dalam menjaga netralitas pada Pilkda Serentak 2020. Selain itu juga merupakan prinsip utama dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 2 tentang Aparatur Sipil Negara.

“Aparatur Sipil Negara wajib melandaskan asas netralitas. Dalam hal ini pengejawantahan dari asas tersebut adalah setiap Pegawai Aparatur Sipil Negara, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Dan lebih lanjut dalam pelaksanaannya saat menghadapi situasi politik pada saat ini,” Juramadi mengingatkan.

H. Juramadi Esram menambahkan, selain PNS, Tenaga Non PNS juga dilarang melakukan kegiatan secara perseorangan atau berkelompok dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, orang lain, atau golongan.

Tak kalah penting ialah tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik tertentu, sesuai yang tertuang di dalam kontrak kerja yang telah ditandatangani oleh setiap Tenaga Non PNS di lingkungan Pemkab Lingga.

Yang melanggar? Kata Juramadi ada sanksi sesuai jenis atau tingkatan pelanggaran, dari ringan hingga pemberhentian. (mat)

Loading...