Plt Gubernur Kepri Terbitkan Edaran Protokol Ibadah di Masjid Masa New Normal

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kepri H Isdianto mengeluarkan edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid untuk bupati/wali kota.

Surat edaran ini untuk diterapkan di masa kelaziman baru atau new normal. Pada dasarnya ibadah di masjid itu dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19.

“Di zona merah dan kuning diimbau salat di rumah. Namun bagi pengurus masjid atau jemaah tetap diperkenankan salat berjemaah di masjid dengan syarat diawasi secara ketat oleh pemerintah setempat,” ujar Isdianto dalam surat edaran tertanggal 26 Mei 2020 itu.

Pengawasan ketat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di masjid.

Bupati dan wali kota sebagai ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing diminta menyiapkan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi new normal Covid-19.

Surat itu juga memerhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di Saat Wabah Pandemik Covid-19.

Menurut Isdianto, berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Dalam edaran itu, Pengurus Masjid wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah, serta menggunakan masker bagi pengurus maupun jemaah.

Selain itu, jemaah diminta membawa sajadah masing-masing. Mereka pun diminta untuk tidak berjabat tangan dan berpelukan. Jemaah harus menjaga jarak minimal 1 lengan di antara mereka.

Juga dianjurkan bagi imam untuk membaca ayat-ayat pendek dan mempersingkat pelaksanaan khutbah.

Jemaah yang datang tanpa masker tidak diperkenankan ikut berjemaah, yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk salat berjemaah.

“Jemaah diprioritaskan bagi pengurus masjid, warga setempat sekitar masjid atau jemaah tetap masjid,” demikian ditegaskan dalam surat bernomor 56/SET-GTC19/V/2020.

Tal lupa, Isdianto mengimbau kepada seluruh pengurus dan jemaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai salat berjemaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir. (mat/man)

Loading...