Kamis, 4 Juni 2026

Plt Gubernur Kepri Terbitkan Edaran Protokol Ibadah di Masjid Masa New Normal

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid19 Kepri H Isdianto mengeluarkan edaran Protokol Pelaksanaan Ibadah di Masjid untuk bupati/wali kota.

Surat edaran ini untuk diterapkan di masa kelaziman baru atau new normal. Pada dasarnya ibadah di masjid itu dengan menerapkan protokol pencegahan covid-19.

“Di zona merah dan kuning diimbau salat di rumah. Namun bagi pengurus masjid atau jemaah tetap diperkenankan salat berjemaah di masjid dengan syarat diawasi secara ketat oleh pemerintah setempat,” ujar Isdianto dalam surat edaran tertanggal 26 Mei 2020 itu.


Pengawasan ketat dalam hal penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19 di masjid.

Bupati dan wali kota sebagai ketua tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di daerahnya masing-masing diminta menyiapkan pelaksanaan adaptasi perubahan pola hidup pada situasi new normal Covid-19.

Surat itu juga memerhatikan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaran Ibadah di Saat Wabah Pandemik Covid-19.

Menurut Isdianto, berdasarkan Fatwa MUI dimaksud menyatakan setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang dapat menyebabkan terpapar penyakit, karena merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

Dalam edaran itu, Pengurus Masjid wajib menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun, melakukan pemeriksaan suhu tubuh jemaah, serta menggunakan masker bagi pengurus maupun jemaah.

Selain itu, jemaah diminta membawa sajadah masing-masing. Mereka pun diminta untuk tidak berjabat tangan dan berpelukan. Jemaah harus menjaga jarak minimal 1 lengan di antara mereka.

Juga dianjurkan bagi imam untuk membaca ayat-ayat pendek dan mempersingkat pelaksanaan khutbah.

Jemaah yang datang tanpa masker tidak diperkenankan ikut berjemaah, yang kurang sehat atau memiliki gejala demam, batuk, bersin tidak diperkenankan untuk salat berjemaah.

“Jemaah diprioritaskan bagi pengurus masjid, warga setempat sekitar masjid atau jemaah tetap masjid,” demikian ditegaskan dalam surat bernomor 56/SET-GTC19/V/2020.

Tal lupa, Isdianto mengimbau kepada seluruh pengurus dan jemaah untuk melaksanakan doa bersama setiap selesai salat berjemaah agar pandemi Covid-19 segera berakhir. (mat/man)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Tak Hanya Duta Bahasa Kepri, Mahasiswa UMRAH Andi Ampa Djaya Raih Juara Film Pendek Internasional

Andi Ampa Djaya, mahasiswa FKIP UMRAH, menunjukkan trofi dan sertifikat Juara I lomba berbalas pantun tingkat nasional di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, 2026. Foto - KJK Kepri

Komunitas Jurnalis Kepri Sembelih 1 Sapi dan 1 Kambing pada Idul Adha 2026, Perkuat Solidaritas dan Semangat Berbagi

Pengurus Komunitas Jurnalis Kepri (KJK), Novianto, menunjukkan sapi kurban yang akan disembelih pada perayaan Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Jumat (6/6/2026). Foto - KJK Kepri

Kejati Kepri Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan, Kajati Lantik Pejabat Baru dan Tekankan Integritas

Jajaran pejabat Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pejabat Eselon IV di Aula Sasana Baharuddin Lopa, Senin (25/5/2026). Foto - Kasi Penkum Kajati Kepri

Ketua KKSS Kepri Bangga, Andi Ampa Djaya Juara Duta Bahasa Kepri 2026

Ketua BPW KKSS Kepri, Ady Indra Pawennari, bersama Andi Ampa Djaya usai dinobatkan sebagai Juara II Putra Duta Bahasa Kepri 2026 pada malam puncak Pemilihan Duta Bahasa Provinsi Kepri di Ballroom Alltrue Hotel, Tanjungpinang, Kamis (21/5/2026). Foto - Istimewa