Siap-siap Didenda Rp20 Miliar bagi Penyebar Data Pribadi Orang Lain

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Siapapun yang mengungkapkan data pribadi orang lain tanpa seizinnya diancam denda Rp20 miliar. Selain diancam hukuman penjara maksimal 2 tahun.

Ancaman ini terungkap melalui situs Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI yang melansir draft RUU Perlindungan Data Pribadi, yang mengatur tentang pengamanan data pribadi di Indonesia.

Dilansir suarasiber.com dari Instagram @ccicpolri, Kamis (6/2/2020), disebutkan dalam RUU ini, data pribadi dibagi menjadi dua macam, yaitu data yang bersifat umum dan spesifik.

Data Pribadi yang bersifat umum antara lain berupa nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, maupun agama, atau data pribadi yang harus dikombinasikan.

Sehingga memungkinkan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

Data Pribadi yang bersifat spesifik berupa data biometrik dan data genetika yang memiliki risiko tinggi terhadap hak dan kebebasan Pemilik Data Pribadi.

Dalam Bab XIII Pasal 61 ayat 2 yang berbunyi, bahwa, “Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah)”.

Kalau nggak mau kena denda, jangan sembarangan nyebar info ya. (mat)

Loading...