Ini Kronologi Penangkapan Lucinta Luna di Apartemen

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Penangkapan selebriti terkenal Lucinta Luna, Selasa (11/2/2020), berawal dari informasi masyarakat.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus dalam siaran persnya di akun Instagram resmi Ditreskrimum Polda Metro.

Yusri, mengatakan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mendapatkan informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Kemudian, tim bergerak menangkap LL di sebuah unit apartemen di Thamrin residence Jakarta Pusat.

“Yang bersangkutan saat digeledah di Apartemen berhasil ditemukan 3 butir yang diduga ekstasi di keranjang sampah. Terus ada 2 jenis obat di dalam tas LL, yakni tramadol dan riklona,” jelasnya.

Selanjutnya LL dibawa ke Polres Jakarta
Barat untuk dites urin. LL positif mengandung benzo (benzodiazepine), itu termasuk dalam golongan psikotropika,” ujar Yusri

Bersamaan dengan LL turut diamankan pula tiga orang lainnya berinisial H, D, dan N.

Namun setelah dites urin. Ketiga orang tersebut dinyatakan negatif.

“Sampai dengan saat ini, keempatnya belum mengakui ekstasi itu punya siapa. Yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat,” tandasnya. (mat)

Loading...