5 Pantangan saat Menyalip Kendaraan Bermotor di Jalan Raya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menyalip kendaraan bermotor di jalan raya bukan sesuatu yang haram. Siapapun bisa melakukannya, apalagi jika kendaraan di depan jalannya lambat.

Namun, menyalip kendaraan tidak semudah menyalakan lampu sign atau menekan klakson. Banyak yang harus dipersiapkan sebelum memutuskan menyalip kendaraan.

Berikut adalah 5 larangan saat akan menyalip:

Jika merasa ragu

Jika Anda merasa tidak yakin bisa mendahului kendaraan yang ada di depan, segera batalkan niat menyalip. Tidak ada tempat untuk sikap ragu. Karena akan membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Ada beberapa sebab yang membuat ragu, seperti kondisi kendaraan bermotor yang tidak prima. Kecepatan kendaraan di depan lebih baik. Dan, berbagai sebab lainnya.

Saat di tikungan

Jangan pernah mencoba mendahului kendaraan lain di tikungan. Meskipun yakin kecepataan kendaraan Anda, lebih mumpuni dari kendaraan yang akan disalip.

Apalagi di tikungan yang jarak pandangnya terbatas. Karena, dari arah yang berlawanan bisa saja muncul kendaraan lain.

Di jalanan menanjak

Seperti halnya di tikungan, di jalanan yang menanjak sangat berbahaya untuk menyalip. Apalagi di tanjakan yang jalannya cembung.

Jalan yang menanjak dan cembung membuat jarak pandang terbatas. Tidak ada yang tahu apakah di arah berlawanan akan ada kendaraan lain atau tidak.

Jangan pernah menggunakan feeling saat akan menyalip kendaraan bermotor. Menyalip kendaraan harus penuh perhitungan matang.

Di jalan raya dengan marka jalan tidak terputus

Marka jalan berupa garis yang tidak terputus, adalah pertanda rawannya kondisi jalan. Dan, akan sangat berbahaya jika digunakan untuk menyalip kendaan di depan.

Jika harus juga menyalip tetap saja tunggu sampai marka jalan sudah berupa garis terputus.

Di area penyeberangan jalan atau di depan sekolah

Penyeberangan jalan adalah pertanda bagi semua kendaraan bermotor, untuk mengurangi kecepatan. Karena digunakan untuk pejalan kaki menyeberang jalan.

Karenanya, dilarang keras menyalip kendaraan bermotor di penyeberangan jalan. Begitu juga di depan semua sekolah, kecepatan harus dikurangi dan dipantangkan menyalip.

Yang perlu diingat, adalah jalan raya merupakan milik bersama semua pengendara kendaraan. Baik yang bermotor, bersepeda atau berjalan kaki saat menyeberang.

Karenanya, semua pengguna kendaraan bermotor harus membuang setiap sikap ketidaksabaran. Sedikit silap, bukan hanya diri sendiri yang akan celaka tapi juga orang lain. (mat)

Loading...