Sabtu, 6 Juni 2026

Terancamnya Populasi Hiu di Kepri

Tayang:


Terancamnya populasi hiu di perairan Kepri tentu sangat memprihatinkan. Hal ini dikarenakan hiu menjadi incaran oleh oknum dengan tujuan tertentu. Biasanya hiu yang diburu karena dagingnya yang lezat dan diambil siripnya.

Ada beberapa jenis atau spesies hiu yang dilindungi oleh Pemerintah Indonesia. Contohnya hiu paus, hiu martil, hiu koboi dan beberapa spesies hiu lainnya.

“Kebanyakan hiu termasuk Apendiks II, yaitu daftar spesies yang tidak terancam kepunahan. Tetapi mungkin atau bisa saja terancam punah apabila perdagangkan terus berlanjut tanpa adanya pengaturan,” demikian penelasan Bapak Rza dari PSDKP – Kepulauan Riau, beberapa hari lalu.


Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Kelautan dan Perikanan melarang keras perburuan ikan hiu dan ragam jenis mamalia lainnya yang dilindungi undang-undang.

Ketentuan mengenai larangan penangkapan ikan hiu, antara lain tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 59/PERMEN-KP/2014, Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: 18/KEPMEN-KP/2013.

Dari hasil pengamatan khususnya di daerah Kepri , masih bisa menemukan orang yang memperjualbelikan hiu di pasar ikan dan pemanfaatan sirip hiu. Dengan ini Pemerintah Republik Indonesia harus lebih ketat dan menyosialisasikan kepada masyarakat. Intinya ialah memberlakukan aturan dan kebijakan tertentu secara khusus dalam melindungi spesies hiu agar kelestarian populasi di alam tetap terjaga.***

Ramza Romadhoni
Jurusan Ilmu Kelautan Universitas Maritim Raja Ali Haji

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ketika Lapangan Kerja tak Sejalan dengan Lulusan Kampus

Suarasiber.com - Tiap tahunnya, ribuan orang melempar toga ke...

Menolak Lupa: Menghidupkan Marwah Perjuangan BP3KR di Tangan Generasi Muda

Raja Hardiansyah (Pengurus Generasi Muda GMBP3KR Propinsi Kepri)

Menakar Suara Akar Rumput: Mengapa Mayoritas Warga Tanjungpinang Menolak Perwako Nomor 34 Tahun 2025?

Muhammad Syahrial/Pemerhati Kebijakan Publik Kota Tanjungpinang

Perpres 55 Tahun 2022: Kewenangan di Bidang Pertambangan Tidak Dapat Disubdelegasikan ke Bupati/Walikota

Dalam tata kelola pertambangan, satu hal yang tidak boleh...