Tahukah Kalian Ada SIM D di Indonesia?

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Mungkin ada di antara kalian yang belum mengetahui jika di Indonesia ada Surat Izin Mengemudi (SIM) D.

Dikutip dari Instagram Kementerian Sosial RI @kemensosri, SIM D dibuat untuk pengemudi disabilitas atau berkebutuhan khusus yang ingin mengendarai kendaraan.

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi (SIM) Bab 2 Pasal 7, SIM perseorangan terdiri atas:

SIM A: berlaku untuk mengemudikan kendaraan dengan jumlah berat maksimal 3.500 kg, berupa mobil penumpang perseorangan dan mobil barang perseorangan

SIM B I: berlaku untuk mengemudikan kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3.500 kg. Kendaraan ini berupa mobil bus perseorangan dan mobil barang perseorangan.

SIM B II: berlaku untuk mengemudikan kendaraan alat berat, kendaraan penarik, dan truk gandeng perseorangan. Untuk truk gandeng, berat kendaraan maksimal lebih dari 1.000 kg.

SIM C: berlaku untuk mengemudikan sepeda motor.

SIM D: berlaku bagi penyandang cacat yang mengemudikan kendaraan bermotor.

Namun agaknya hal ini masih perlu disosialisasikan karena beberapa netizen yang berkomentar mengaku masih bingung dengan adanya SIM D.

Beberapa tanggapan dari postingan ini diantaranya sebagai berikut:

wa12an3y:
wah asli baru tahu.

nathaalzahidi:
Berarti Tuli boleh punya SIM D?

imamrilapambudi27:
Apa boleh Tuli punya SIM D?? Bukankah 3 roda /fisik cacat???

pernah_adakaki:
Syaa Difabel, tpi SIM C. Apa kah sim D itu harus pakai motor roda 3 ?

edwin.s.nora:
Tolong semua tuna rungu minta surat izin Mengemudi paKe SIM D yg izin kementerian sosial RI dan polri RI dan presiden RI

leologi:
Teman Tuli (Disabilitas Rungu) di Palu dibuatkan SIM C atau SIM D ? Di Palu mereka setiap buat sim dapatnya SIM C. Mohon penjelasannya @bidhumaspoldasulteng. (man)

Loading...