Mengenal Dugong, Biota Apendiks dan Dilindungi

Loading...

Provinsi Kepulauan Riau berbatasan dengan negara Vietnam dan Kamboja di sebelah utara, Malaysia dan provinsi Kalimantan Barat di timur, provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Jambi di selatan, Singapura, Malaysia dan provinsi Riau di sebelah barat.

Provinsi Kepri juga memiliki luas wilayah 96% di antaranya merupakan perairan dan 4% berupa daratan. Kondisi ini menjadikan lautan Kepri memiliki keanekaragaman hayati laut yang berlimpah. Namun demikian ada biota laut yang dilindungi dan apendiks, salah satunya adalah dugong/duyung.

Dugong adalah mamalia laut yang interval kelahiran perkembangbiakannya 3 sampai 7 tahun. Semua anak dugong juga menyusu pada induknya sampai umur 1 – 2 tahun. Dugong betina memiliki masa gestasi (kehamilan) sekitar 14 bulan dan melahirkan satu anak untuk tiap 2,5 hingga 5 tahun.

Anak akan didampingi induknya hingga sekitar 18 bulan, karena masih membutuhkan susu induknya. Dugong mencapai ukuran dewasa setelah berumur 9 tahun. Dugong menanggung anaknya pada waktu setelah sekitar 13-bulan kehamilan. Merawat anaknya tersebut selama dua tahun dan mencapai kematangan seksual antara usia 8-18.

Dugong memiliki sifat monogami dan berkembang biak sangat lambat. Biasanya beranak setiap 2 tahun sekali, sekali beranak hanya 1 ekor dan jarang kembar dua. Karena siklus reproduksi yang lamban, dugong perlu dilindungi agar tidak mengalami kepunahan.

Dugong terdaftar di dalam Global Red List of IUCN “vulnerable to extinction” (rentan terhadap kepunahan). Juga terdaftar dalam CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) atau konvensi perdagangan internasional tumbuhan dan satwa liar spesies terancam.

Merupakan perjanjian internasional antarnegara yang disusun berdasarkan resolusi sidang anggota World Conservation Union (IUCN) Apendiks I sehingga tidak boleh diperdagangkan secara bebas.

Dugong merupakan salah satu dari 35 jenis mamalia laut di Perairan Indonesia yang biasa ditemui di habitat padang lamun.

Mamalia laut yang semakin langka ini dilindungi dari kepunahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan jenis Tumbuhan dan Satwa., Permen KP No 12/Men/2012 Tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. Dugong dilindungi secara nasional dan internasional (UU No 5 tahun 1990, UU Perikanan No 31 tahun 2004 jo UU No45 tahun 2009, Permen LHK P.106/MENLHK/Setjen/KUM 1/12/2018, CITES)

Penulis mewawancarai seorang sumber, warga Tanjungpinang yang pernah menyaksikan terdamparnya Dugong. Namun kondisinya sudah mati. Ia hanya menegaskan jika dugong memang ada di perairan Kepri.

“Di Tanjungpinang susah jumpa dugong yang masih hidup. Biasanya terdampar dan mati,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, dapat penulis sampaikan pentingnya menjaga kelestarian dugong. Padang lamun juga harus dijaga, karena dugong memakan lamun. Maka dari itu kita harus tetap menjaga ekosistem laut terutama ekosistem lamun dan habitat dugong.

Jangan sampai karena ketidaktahuan lantas mengeksploitasi dugong. Ingat, dugong termasuk biota yang dilindungi secara nasional dan apendiks I secara perdagangan internasional. ***

Penulis Malfi Rizki Yulada
Jurusan Ilmu Kelautan, Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan UMRAH

Loading...