Menunggu Realisasi TPA di Kundur, Sampai Kapan?

Loading...

Sebagai masyarakat Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, tentunya tidak asing lagi dengan siapa Bupati Karimun yang sedang menjabat saat ini. Bapak Aunur Rafiq yang hari ini masih diamanatkan oleh masyarakat Kabupaten Karimun sebagai Kepala Daerah.

Tidak tanggung-tanggung karier politiknya, 10 tahun masa jabatan sebagai Wakil Bupati Karimun dan saat ini hampir satu periode menjabat sebagai Bupati Karimun. Namun, terkesan belum mampu memajukan Pulau Kundur, padahal yang bersangkutan sebagai anak tempatan yang memiliki posisi stategis di Kabupaten Karimun.

Masa bakti terhadap daerah yang terbilang tidak sebentar ini seharusnya mampu dimanfaatkan sedemikian baik. Perlu perhatian khusus dari beliau sebagai orang nomor satu di Kabupaten Karimun, untuk memperhatikan keadaaan Pulau Kundur.

Banyak terjadi keluhan dari masyarakat Pulau Kundur tentang pembuangan sampah, pasalnya sampai hari ini tempat pembuangan akhir (TPA) sampah di Pulau Kundur belum diadakan, padahal isu itu mencuat pada tahun 2017/2018.

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 tahun 2012 pasal 23 ayat 1 “Dalam melakukan pemrosesan akhir sampah Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan dan mengoperasikan TPA”.

Berdasarkan PP tersebut tentu sudah jelas bahwa pemerintah Daerah berkewajiban untuk menyediakan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah sebagai salah satu bentuk upaya untuk menjamin kesehatan masyarakatnya, khususnya di Pulau Kundur.

Seharunya sebagai Kepala Daerah harus bertindak cepat, semakin meningkatnya jumlah penduduk di Pulau Kundur juga akan menyebabkan semakin banyak masyarakat yang memiliki tingkat konsumtif tinggi dan akan menghasilkan sampah yang banyak.

Kemudian ketika tidak segera di adakannya tempat pembuangan akhir (TPA) dapat menyebabkan sampah semakin bertumpuk, berserakan di tepi jalan dan menimbulkan bau tidak sedap, maka hal ini akan menyebabkan kerusakan pada keindahan kota dan dapat menimbulkan penyakit.

Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 7 Tahun 2013 tentang pengelolaan sampah bagian kelima Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pasal 34 ayat (1) Penyediaan lahan untuk TPA sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 huruf d dan pengoperasiannya menjadi kewajiban Pemerintah Daerah.

Saya sangat kecewa terhadap Bupati Karimun, padahal Perda sudah dikeluarkan sejak tahun 2013 lalu, tetapi (TPA) sampah di Pulau Kundur pun tak kunjung ada.

Perlu dipahami bersama, ini bukan berbicraa egosentris terhadap kemajuan wilayah sendiri, tapi ini berbicara sebagai anak tempatan seharusnya mampu memberikan bukti yang konkret atas kontribusinya sebagai Kepala Daerah atas balas budi terhadap masyarakat Pulau Kundur yang telah mengantarkannya menduduki suatu kekuasaan.

Tentunya ketika Bapak Aunur Rafiq tidak mampu memberikan kontribusi konkrit terhadap Pulau Kundur maka akan semakin banyak lagi masyarakat yang merasakan kekecewaan.

Solusi dari permasalahan penumpukan sampah yang ada di Pulau Kundur yaitu Pemerintah Kabupaten Karimun harus memfasilitasi tersedianya wadah sampah di masing-masing rumah tangga dan gerobak sampah untuk mengangkut sampah dari tempat sampah rumah tangga ke TPS (Tempat Pembuangan Sementara)

Sebagai seorang mahasiswa yang memiliki fungsi sosial of control, tentunya menjadi suatu kewajiban untuk hadir di tengah-tengah masyarakat dan selalu mengkritisi kinerja pemerintah. ***

Muhamad Nurul Isnain
Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji
Aktif di Himpunan Mahasiswa Kundur Kota Tanjungpinang-Bintan

Loading...