Mahfud MD Pertanyakan WTP dari BPK

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bukan cuma Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), yang memertanyakan kinerja Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Prof Mahfud MD pun punya pendapat senada.

Lebih spesifik lagi, Mahfud menyatakan predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) dari BPK, tak banyak berguna. Apalagi ada yang sudah kena operasi tangan karena mau beli predikat WTP itu.

Ini dinyatakan Mahfud MD melalui cuitan di akun Twitternya @mohmahfudmd, Senin (23/9/2019) pukul 18.30. Ini cuitan lengkap yang sudah di-like ribuan kali.

“Lht primetimes news di TV One sore ini: agaknya predikat Wajar Tanpa Perkecualian (WTP) yg dikeluarkan BPK utk lembaga2 pemerintah tdk bnyk gunanya. Nyatanya bnyk lembaga yg dpt WTP (termasuk Kemenpora) msh terjerat korupsi. Ada jg yg di-OTT krn mau beli WTP. BPK pun hrs ditanya.”

Cuitan itu banyak ditanggapi, dan beberapa di antaranya menjelaskan, bahwa predikat WTP itu, cuma sebatas audit laporan keuangan. Bukan jaminan tidak ada korupsi.

Namun, Mahfud menegaskan sikapnya tak meyakini audit BPK sudah dijalani sejak masih jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Mahfud lebih meyakini PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), untuk mengawasi lalulintas keuangan semua pegawai MK.

“Waktu sy memimpin MK, tiap tahun MK dpt WTP dari BPK. Tp waktu ketua BPK menyampaikan itu di kantor MK, sy bilang bhw sy tak bgt yakin kpd WTP shg sy bekerjasama dgn PPATK. MK minta semua Pegawainya setuju (mengizinkan) rekening dan lalu lintas keuangannya direkam oleh PPATK.”

Sebelum Mahfud, Koordinator MAKI, Boyamin dalam gugatan praperadilannya terkait kasus korupsi di Natuna ke Kajati Kepri, menyertakan BPK dan KPK di turut termohon.

Para termohon, dan turut termohon, dinilai MAKI, ikut berperan di mangkraknya dugaan korupsi di Natuna sekitar Rp7,7 miliar. Dan, di terjadinya dugaan korupsi tersebut.

Menurut Boyamin, BPK selaku pengaudit anggaran, harusnya sudah mendeteksi ada yang tidak beres di penggunaan anggaran tunjangan rumah dinas anggota DPRD Natuna. Dan, kemudian mencegahnya. Sehingga tak terjadi korupsi.

Hal ini disampaikan Boyamin menjawab wartawan, Rabu (28/8/2019), di sela pendaftaran perkara di PN Tanjungpinang. Sidang perdana perkara ini ditunda, karena para termohon tidak hadir. Sidang dijadwalkan dilaksanakan pekan depan. (mat)

Loading...