SPPD Antar Eks-Kepala Dinas BPBD Pemprov Kepri ke Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) mengantarkan Edi Irawan eks Kadis Penanggulangan Bencana Alam Daerah (BPPD) Pemprov Kepri ke penjara. Edi divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Tak cuma itu, Edi yang pernah menjadi Plt Bupati Lingga ini juga divonis, untuk mengganti uang kerugian negara. Kerugian negara sekitar Rp1,297 miliar subsidair 2 tahun 6 bulan penjara.

Vonis dibacakan Santonius Tambunan SH MH, Ketua Majelis Hakim Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Selasa (18/6/2019).

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara ke eks Bendahara BPBD Kepri, Maruli. Maruli juga dijatuhi denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Kedua terdakwa dinilai majelis, terbukti melanggar pasal yang didakwakan penuntut umum. Atas putusan itu, kedua terdakwa dan penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Vonis hukuman untuk kedua terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Untuk Edi Irawan, jaksa menuntutnya dengan hukuman 8 tahun penjara.

Edi juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, Edi juga dituntut untuk mengembalikan uang kerugian negara Rp 1,297 miliar subsidair 3 tahun 6 bulan penjara.

Untuk terdakwa Maruli, yang tidak ikut menikmati hasil jarahan APBD Kepri, dituntut 7 tahun penjara. Dan, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Karena tidak ikut menikmati jarahan, Maruli tidak dituntut mengganti uang kerugian negara. (mat)

Loading...