Kamis, 4 Juni 2026

HAR dan BER Tersangka Koruptor Pelabuhan Dompak

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polres Tanjungpinang akhirnya menetapkan HAR dan BER sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan pelabuhan Dompak yang dananya dari APBN P tahun 2015. Kerugian negara diperkirakan Rp5 miliar.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi didampingi Kasat Reskrim AKP Dwi Hatmoko Wiraseno dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Erlangga saat rilis di Polda Kepri, Kamis (27/9/2018) mengungkapkan HAR adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sementara BER adalah penyedia/Direktur Cabang PT Karya Tunggal Mulya Abadi.

Pembangunan Pelabuhan Dompak tahun 2015 dilaksanakan oleh Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang. Anggaran dari APBN P tahun 2015 dengan pagu sebesar Rp9.783.700.000 dan nilai kontrak sebesar Rp9.242.350.000.


[irp posts=”10849″ name=”Polres Tanjungpinang Tangkap 2 Koruptor APBN P 2015 Pelabuhan Dompak di Kediri”]

[irp posts=”5458″ name=”Di Ambang Sore yang Menyedihkan di Pelabuhan Dompak”]

Paket pekerjaan terdiri dari persiapan, pekerjaan area pelabuhan, taman parkir, kelengkapan dan perlengkapan, gerbang dan finishing yang dilaksanakan selama 90 hari. Mulai 29 September – 27 Desember 2015.

Namun hingga batas akhir kontrak PT Karya Tunggal Mulya Abadi tidak sepenuhnya melaksanakan pekerjaan fisik. Bahkan perlengkapan dan kelengkapan yang seharusnya diadakan juga tidak ada.

Anehnya, HAR yang menyadari pekerjaan belum dilaksanakan 100 persen justru memberikan pembayaran penuh. Untuk memuluskan hal ini, ia telah memalsukan dokumen dengan cara memindai tanda tangan Tim PPHP.

Terkait peran masing-masing tersangka, HAR selaku PPK dalam menyusun dan menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan spesifikasi teknis barang/jasa tidak melakukan analisa secara teknis dan survei pasar.

Dalam rapat koordinasi HAR bersama Pokja tidak membahas pesryaratan penggunaan barang berstandar SNI kepada calon penyedia. Pokja pun tidak meneliti HPS yang dibuat HAR.

HAR pun berani melakukan perubahan pekerjaan dari penyambungan listrik 10 KVA menjadi pekerjaan breakwater tanpa analisa teknik maupun mambahasnya dengan ahli sipil kelautan. Ia juga tidak turun ke lapangan untuk mengetahui progress pekerjaan namun tetap membayar 100 persen.

Sementara peran BER diantaranya mengalihkan pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas pelabuhan laut Dompak kepada pihak lain. Setelah dilakukan pengecekan oleh penyidik dan penghitungan oleh BPK RI ada pekerjaan fisik serta pengadaan barang tidak dilaksanakan sehingga menyebabkan kerugian negara Rp5.054.740.904,35. (mat

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Bupati Bintan Sambut Wamen BKKBN, Perkuat Program Lansia Produktif dan Percepatan Penurunan Stunting

Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, didampingi Bupati Bintan Roby Kurniawan, Ketua TP PKK Provinsi Kepulauan Riau, dan Ketua TP PKK Kabupaten Bintan berdialog dengan peserta Sekolah Lansia dalam kegiatan penguatan ketahanan keluarga dan pencegahan stunting di Rumah Bahagia, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,Senin (25/5/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Potong Potong, Pusat Pemotongan Akrilik, PVC, ACP dan Material Nonmetal Lainnya di Tanjungpinang

Suarasiber.com - Mengusung tagline Potong Apa Saja Sesukamu Asalkan...

Polda Kepri Ungkap Kasus Perambahan 294 Hektare Hutan Konservasi di Taman Buru Rempang Batam

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora bersama Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus penguasaan ilegal 294 hektare lahan konservasi di kawasan Hutan Taman Buru Rempang, Batam, Jumat (6/3/2026). Foto - Humas Polda Kepri

HUT ke-76 Satpol PP, Personel Kepri Gelar Bakti Sosial hingga Bersihkan Taman Gurindam 12

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT)...