Pemkab Lingga Membadalhajikan Tiga Sultan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Setiap tahun, Bagian Kesra Pemkab Lingga menganggarkan dana untuk membadalhajikan para raja Lingga. Musim haji 1439 Hijriyah ini, giliran Sultan Abdul Rahman (1812-1832) Bin Mahmud Riayat Syah, Sultan Muhammad (1832-1841) Bin Abdul Rahman, serta Sultan Sulaiman (1857-1883) bin Abdul Rahman dibadalhajikan.

Tahun sebelumnya, Pemkab Lingga membadalhajikan Sultan Mahmud Riayat Syah (SMSR). “Ketiganya pernah memimpin Kerajaan Lingga Riau, sangat berjasa dalam memajukan Kerajaan Lingga Riau pada zamannya. Rasanya pantas saat ini diberikan penghormatan tertinggi kepada para almarhum. Makam ketiga Sultan ini di Bukit Cengkih,” terang penggiat sejarah Lingga, Lazuardy bin Oesman, kemarin, seperti dilansir kepri. kemenag.go.id.

Sisi hidup yang bisa diteladani dari ketiganya ialah semangat juang dan jihad dalam menata tatanan kehidupan di saat mereka memegang tampuk pemerintahan. Menilik masa pada zamannya, rasanya sangat sulit bagi para Sultan untuk menunaikan rukun Islam yang ke-5 ini.

“Keterbatasan informasi, kendala transportasi bisa jadi hambatan saat itu,” ungkap Hasbi, seorang penggiat budaya dan penulis muda asal Lingga yang tergabung di Kloter 1 Embarkasi Batam.

Kabag Kesra Setda Lingga, Jaya Atmajaria, membenarkan hal tersebut. “Kemarin kami sempat diskusi bersama Wabup Lingga dan juga meminta pendapat dari beberapa tokoh agama dan tokoh adat terkait badal haji. Alhamdulillah disepakati,” katanya.

Badal haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Istilah yang lebih sering digunakan dalam kitab-kitab fiqih adalah al-hajju ‘anil ghair, yaitu berhaji untuk orang lain.

Dan pada kenyataannya memang seseorang benar-benar melakukan ibadah haji, namun dia meniatkan agar pahalanya diberikan kepada orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.

Badal Haji didasarkan praktik yang dikerjakan oleh para sahabat nabi dan telah direkomendasikan langsung oleh beliau SAW.

Dari Ibnu Abbas RA bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya: Sesungguhnya ibuku nadzar untuk haji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?” Rasulullah SAW menjawab, “Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar.” (HR Bukhari).

Hadits yang sahih ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melakukan ibadah haji, namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Dalam hal ini untuk ibunya yang sudah meninggal dunia dan belum sempat melakukan ibadah haji.

Saat ini, biaya badal haji untuk ketiga Sultan Lingga ini sudah dititipkan dengan JCH Lingga yang berangkat menunaikan ibadah haji tahun ini. (mat)

Loading...