Lebaran Tahun Ini, 65 Narapidana Diusulkan Dapat Remisi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang pada Idul Fitri 1439 Hijriah tahun ini mengusulkan 65 narapidana (warga binaan) ke Menteri Hukum dan Ham.

“Remisi ini diberikan khusus untuk narapidana yang beragama Islam, telah kami usulkan ke Kanwilkum HAM untuk diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM,” jelas Kalapas Narkotika Klas IIA Tanjungpinang, Misbahuddin, Senin (4/6/2018) kepada suarasiber.

Usulan remisi ini dijelaskan Misbahuddin sesuai dengan Keppres No. 174 tahun 1999 tentang Remisi. Untuk remisi lebaran memang dikhususkan untuk narapidana yang beragama Islam. Narapidana yang beragama lain juga ada remisi sesuai hari besar yang dianut. Misalnya napi beragama hindu mendapatkan remisi khusus Nyepi, Nasrani mendapatkan remisi Natal dan Budha mendapatkan remisi Waisak.

Dari jumlah 65 narapidana tersebut, masih diklasifikasikan lagi untuk mereka yg berperkara narkotika. Yang masuk ke dalam PP 28 tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan berjumlah 12 orang, sedangkan 53 narapidana masuk golongan PP 99 tahun 2012.

“Mereka yang diusulkan ini telah memenuhi syarat. Berkelakuan baik, telah menjalani sepertiga masa hukuman dan bagi yang tergolong PP 99 telah mendapatkan surat keterangan justice collaborator,” jelas Misbahuddin.

Pemberian remisi ini juga sebagai motivasi bagi warga binaan untuk selalu melakukan perbuatan baik selama menjalani pidananya dan berupaya selalu ikut menjaga keamanan dan ketertiban di lapas sehingga tercipta situasi yg kondusif .

“Semoga jumlah yang diusulkan diterima, seperti tahun-tahun sebelumnya. Remisi akan kami umumkan usai salat Id di tempat ini juga,” kata Misbahuddin. (mat)

Loading...