Kakanreg XII BKN: ASN Tak Boleh Jadi Istri ke-2

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang perempuan, perlu disimak pernyataan dari Andrayati, Kepala Kantor Regional (Kanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, ini.

Bahwa, sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, ASN, khususnya yang perempuan, tidak boleh menjadi istri kedua. Hal ini dikonfirmasikan ke Kakanreg XII BKN di Pekanbaru, terkait beredarnya informasi di Pemkab Natuna ada ASN yang jadi istri kedua bupati, sebagaimana diberitakan radarkepri.com.

“PNS yang bersangkutan dipanggil oleh atasan langsungnya. Kemudian dibuat BAP (berita acara pemeriksaan). Apabila mengaku dan terbukti, maka diambil tindakan sesuai PP 53 2010,” kata Andrayati menjawab suarasiber.com, kemarin.

Diberitakan radarkepri, bahwa Ketua Komisi I DPRD Natuna Wan Sofiyan, juga akan melakukan klarifikasi terkait dugaan Marimah yang diduga telah melanggar Pemeraturan Pemerintah (PP) nomor 45 Tahun 1990 tentang aturan perkawinan PNS.

“Kalau benar Marimah, sang istri kedua Bupati Hamid bersatus PNS aktif, sesuai tuntutan PP 45 itu tentu ia harus mengundurkan diri sebagai PNS,” tegasnya. (mat)

Loading...