Berani Mangkir? Tanggung Risikonya!

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kamis (21/6/2018) lusa, semua pegawai di kantor pemerintahan harus sudah masuk kembali, setelah libur Idul Fitri 1439 Hijriah. Yang mangkir atau terlambat?

“Akan ada sanksinya,” begitu jawaban Sekda Provinsi Kepri, H TS Arif Fadillah mengingatkan pegawai untuk tidak terlambat masuk kerja usai liburan, Senin (19/6/2018).

Ditemui di kediamannya, Tanjungpinang, di sela-sela silaturahmi dengan pejabat dan warga, Arif mengatakan jadwal masuk kerja sudah diatur oleh Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi. “Semua harus masuk sesuai tanggal yang ditentukan. Jika ada yang mangkir tanpa surat izin cuti, ya ada sanksi,” kata Arif kembali menegaskan.

Sesuai keputusan bersama menteri, cuti lebaran tahun ini cukup panjang. Masa cuti sudah dimulai sejak 11 Juni lalu. Pada Kamis (21/6) nanti, semua kantor pemerintahan sudah harus kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.

“Nanti pun kita akan apel khusus hari pertama ngantor, dan akan sidak pegawai-pegawai OPD yang telat masuk berdasarkan PP 53 itu,” jelas Arif.

Dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil tertera jelas sanksi-sanksi untuk PNS.

Datangnya Idul Fitri kali ini dimanfaatkan Sekdaprov Kepri untuk bersilaturahmi dengan keluarga besar dan masyarakat Tanjungbatu, Tanjungbalai dan Tanjungpinang. Di Tanjungbatu dan Tanjungbalai, ia berlebaran dengan keluarga besarnya serta tokoh masyarakat.

“Manusia tidak bisa hidup sendiri, kalau tidak ditopang orang lain. Maka tumbuh eratkan persaudaran ini,” tutur Sekdaprov Kepri. (mat)

Loading...