Kamis, 4 Juni 2026

Anambas Buka Lomba Cerita Rakyat

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Pemkab Anambas dan Lentera Khaki memberikan tantangan kepada warganya yang hobi menulis. tantangannya, lomba menulis cerita rakyat Anambas.

Dijelaskan pada popup halaman utama anambaskab.go.id, lomba ini untuk warga Anambas dengan kriteria cerita yang ditulis adalah asli dari masyarakat, bukan legenda, mitos, sejarah, juga bukan opini dan karangan.

Semua kalangan boleh mengikutinya, hasilnya akan dinilai oleh Tim Juri yang ditunjuk panitia, dan seluruh karya yang masuk menjadi hak panitia lomba.


Untuk cerita yang menarik akan dikumpulkan menjadi sebuah buku. Format tulisan adalah: jenis huruf Times New Roman, ukuran 12, paragraf 1,5 ditulis menggunakan program Microsoft Word pada kertas A4 dengan panjang tulisan minimal 4 lembar, maksimal 6 lembar.

Penyerahan naskah paling lambat 15 Juli 2018 ke [email protected]. Usai pengiriman setiap peserta diwajibkan konfirmasi ke SMS 0823 8666 0100 atau 0823 9006 0587.

Lomba ini menawarkan hadiah, juara pertama Rp2 juta, juara kedua Rp1,5 juta dan juara ketiga Rp1 juta. Panitia juga mengambil dua juara harapan pertama dan kedua, yang berhak atas uang Rp500 ribu dan Rp300 ribu. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa