DPRD dan Pj. Wali Kota Kota Tanjungpinang Setujui 11 Ranperda Pada Propemperda 2018

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sekretariat DPRD Kota Tanjungpinang melaksanakan Rapat Paripurna Terbuka DPRD Kota Tanjungpinang dengan agenda Penyampaian Laporan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang terhadap Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2018; Penandatanganan dan Persetujuan Bersama antara Pimpinan dan Walikota Tanjungpinang tentang Penetapan Propemperda Tahun 2018; Sambutan Walikota Tanjungpinang tentang Penetapan Propemperda Kota Tanjungpinang Tahun 2018.

Rapat paripurna yang dilaksanakan Selasa (27/3/2018) di Senggarang ini dipimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno. Turut hadir 18 Anggota DPRD Kota Tanjungpinang serta dihadiri Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Drs H Raja Ariza MM dan jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Asisten dan Staf Ahli di lingkungan Pemko Tanjungpinang.

Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Tanjungpinang bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mendapatkan titik temu dalam membuat rencana peraturan daerah yang dituangkan pada Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018, yang kemudian dapat dibuatkan Nota Kesepakatan antara DPRD Kota Tanjungpinang dan Wali Kota Tanjungpinang, yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang untuk dilaksanakan pihak-pihak yang berwenang.

Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Drs Riono MSi dan Kepala Bappeda Kota Tanjungpinang, Surjadi SSos memperhatikan dengan seksama jalannya rapat paripurna.

Adapun daftar prioritas rancangan peraturan daerah dilingkungan DPRD yang telah disepakati di Badan Pembentukan Peraturan Daerah terdiri dari 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Inisiatif DPRD Kota Tanjungpinang Tahun 2018, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Kepemudaan; dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Biaya Transportasi Lokal Penyelenggaraan Haji Kota Tanjungpinang.

Sementara itu, daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang yang telah disepakati terdiri dari 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang Tahun 2019:

– Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tahun 2017

-Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kota Tanjungpinang Tahun 2018

-Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR); Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum

-Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Pulau Penyengat sebagai Wisata Budaya Kota Tanjungpinang

-Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah-

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan

-Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.

Sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang di rapat paripurna LKPj Wako 2017.

Dengan demikian, Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Tanjungpinang Tahun 2018 terdiri dari 11 (sebelas) daftar prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi 2 (dua) Rancangan Peraturan daerah berasal dari prakarsa DPRD dan 9 (sembilan) Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Namun, tidak menutup kemungkinan, Pemerintah Kota ataupun DPRD dapat mengajukan Rancangan Peraturan Daerah diluar dari Program Pembentukan Peraturan Daerah yang akan kita sepakati hari ini, karena Peraturan Perundang-undangan tidak menutup peluang itu, sepanjang memenuhi prosedur yang dipersyaratkan.

Paripurna dilanjutkan dengan Penandatanganan dan Persetujuan Bersama antara Pimpinan dan Wali Kota Tanjungpinang tentang Penetapan Propemperda Tahun 2018 dalam hal ini Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Drs H Raja Ariza MM dengan Pimpinan DPRD Kota Tanjungpinang, Suparno.

Selanjutnya sidang paripurna dilanjutkan dengan pidato Wali Kota Tanjungpinang yang disampaikan oleh Penjabat Wali Kota Tanjungpinang, Drs H Raja Ariza, MM. Menurutnya, Propemperda yang diusulkan tersebut merupakan hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan dan kehidupan bernegara bagi masyarakat Kota Tanjungpinang. Sehingga kepastian hukum melalui regulasi dalam bentuk Peraturan Daerah merupakan element/ instrument yang sangat penting.

“Peraturan yang bersifat mengikat merupakan cerminan keseriusan pemerintah untuk membina, mengawasi dan mengevaluasi setiap kebijakan yang dibuat demi kepentingan seluruh lapisan masyarakat,” terangnya.

Peraturan itu khususnya dalam hal pengaturan anggaran dan pembiayaan, tata ruang wilayah, ketertiban umum, perpajakan untuk menggali pendapatan asli daerah, partisipasi masyarakat dalam bidang politik dan penataan pembangunan fisik yang lebih tertata dalam hal fisik dan perizinan pada bangunan gedung. (adv)

Loading...