LSM Peduli Ragukan Legalitas Izin Tambang Pasir yang Diterbitkan Pemprov

Loading...

LINGGA (suarasiber.com) – Pemprov Kepri, khususnya Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) tengah menjadi sorotan, setidaknya oleh LSM Peduli. Kaitannya tak jauh dari pemberian izin tambang.

Diketahui, pengambilalihan penerbitan Izin Usaha Pertambangn (IUP) oleh Pemprov Kepri berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 yang diundangkan pada 2 Oktober 2014. Garis besarnya pelimpahan wewenang dari kabupaten/kota ke Pemprov sebagai perpanjangan tangan pemerintah.

Di mata Ardiansyah, Ketua LSM Peduli, Kabupaten Lingga, kebijakan yang maksdunya baik itu malah menjadi senjata oknum pengusaha pertambangan yang nakal.

“Jauhnya jarak dengan Pemprov Kepri membuat oknum pengusaha tambang tak lagi memperhatikan tata kelola tambang yang baik,” katanya, kemarin.

Ia meragukan legalitas izin yang dikeluarkan Pemprov Kepri untuk lokasi tambang pasir di Kabupaten Lingga. Selain dikeluarkan tanpa rekomendasi Bupati Lingga sebagai penguasa daerah, juga bertentangan dengan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kepri No 1 Tahun 2017 yang tidak memetakan satu jengkal tanah di Lingga untuk aktivitas pertambangan.

“Lihat di lapangan. Hampir kawasan pesisir yang berpasir sudah dikavling pengusaha dengan IUP yang dikeluarkan Distamben Kepri,” sebutnya.

Penyelidikan harus dilakukan untuk OPD yang mengeluarkan IUP. “Perda RTRW Lingga kan direvisi, belum disahkan. Harusnya Distamben Kepri jangan mengeluarkan IUP sebelum itu disahkan,” harapnya. (mat)

Loading...