Korupsi Rp12 M, Wakil Rektor UMRAH segera Disidang

Loading...
Hery Suryadi, SIP MS. F-ist

TANJUNGPINANG (suarasiber.com) – Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kepri melimpahkan berkas perkara tindak pidana korupsi atas nama tersangka Hery Suryadi, Wakil Rektor Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Jumat (11/1/2018). Selain Hery, jaksa penuntut juga menyerahkan berkas tiga tersangka lainnya, yaitu kontraktor pelaksana PT JKP berinisial Hendri Gultom, dan dua dari perusahaan distributor, Yusnawan dan Ulzana Ziezie Kusuma.

Keempat tersangka tersebut diduga terlibat korupsi pengadaan barang, dan jasa senilai Rp 29 miliar. Khusus Hery, sempat melarikan diri sekitar setahun, tertangkap akhir Oktober 2017 lalu. Berkas tersangka diterima PN Tanjungpinang dari JPU di Kejari Kepri, Siswanto, Jumat (12/1/2017). Hal ini disampaikan Humas PN, Santonius Tambunan kepada wartawan, kemarin.

Perkara ini berawal dari proyek pengadaan alat IT untuk UMRAH Tanjungpinang. Hery, adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari proyek tersebut. Akibat korupsi tersebut kerugian yang ditimbulkan sekitar Rp 12,4 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 29 miliar. Kapan para tersangka disidangkan, Santonius, menjawab sedang dimusyawarahkan. (mat)

Loading...