Izinnya Toko Kelontong Kok Jualan Miras

Loading...

NATUNA (suarasiber.com) – Berbagai jenis dan merek minuman keras seperti arak, tuak, dan minuman lain yang mengandung alkohol 40 persen akan segera dimusnahkan oleh Satpol PP Pemkab Natuna.

Kepada suarasiber.com, Kasatpol PP Kabupaten Natuna, Syawal Saleh memastikan pemusnahan minuman keras itu akan dilaksanakan bulan ini. Saat ini pihaknya masih menunggu dan menyesuaikan dengan jadwal Bupati Karimun serta kepolisian.

Minuman keras tersebut disita dari beberapa warung dalam razia tahun 2017. Selama menunggu pemusnahan, semua minuman keras disimpan di gudang kantor Satpol PP.

Petugas Satpol PP melakukan penyitaan lantaran para pedagang tidak memiliki izin. Padahal untuk memperjualbelikan minuman keras diperlukan izin sehingga tidak menyalahi aturan yang berlaku.

Para pedagang hanya mengantongi izin berjualan sembilan bahan pokok (sembako), bukan minuman keras. Karena itu saat petugas menyita minuman keras dari warung kelontong atau toko mereka, tak ada yang protes. Selain itu petugas Satpol PP juga memberikan pengertian kepada para pedagang.

Selain minuman keras tadi, juga disita obat batuk yang diduga sering disalahgunakan warga khususnya remaja untuk mabuk-mabukan. (mat)

Loading...