UMK Bintan 2022 Sebesar Rp3.648.714, Sama Dengan Tahun 2021

Suarasiber.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, merekomendasikan Upah Minuman Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.648.714. Angka tersebut dihasilkan

Read more