UMK Bintan 2022 Sebesar Rp3.648.714, Sama Dengan Tahun 2021
Suarasiber.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, merekomendasikan Upah Minuman Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.648.714. Angka tersebut dihasilkan
Read moreSuarasiber.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, merekomendasikan Upah Minuman Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.648.714. Angka tersebut dihasilkan
Read moreJika para pelaku UMKM membuat akun Instagram untuk jualan, demikian juga dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Bintan. Bedanya, produk yang
Read moreSuarasiber.com – Pemkab Bintan melalui Dinas Tenaga Kerja menyelenggarakan pelatihan operator Pesawat Angkat dan Angkut (PAA). Kegiatan ini dilaksanakan 1
Read moreBINTAN (suarasiber) – Pejabat Disnaker Kabupaten Bintan memanggil puluhan pengusaha dan badan usaha di Aula Kantor Camat Gunung Kijang, Kamis
Read more