UMK Bintan 2022 Sebesar Rp3.648.714, Sama Dengan Tahun 2021
Suarasiber.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, merekomendasikan Upah Minuman Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.648.714. Angka tersebut dihasilkan
Read moreSuarasiber.com – Dewan Pengupahan Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, merekomendasikan Upah Minuman Kota (UMK) tahun 2022 sebesar Rp3.648.714. Angka tersebut dihasilkan
Read moreTANJUNGPINANG (suarasiber) – Menjelang pergantian tahun, kabar yang paling ditunggu para buruh ialah besaran upah minimum. Terkait hal itu, Dewan
Read more