Empat Kades, 3 Pengusaha, 1 Notaris dan Kakanwil BPN Kepri Dipanggil Bareskrim

Loading...
Terkait Dugaan Pemalsuan Akta PT CSA di Lingga

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dugaan pemalsuan akta perusahaan PT Citra Sugi Aditya (CSA) yang dilaporkan Nusirwan SH, kuasa hukum perusahaan itu ke Bareskrim Polri, sebagaimana diberitakan suarasiber (3 Maret 2018), berlanjut dengan terbitnya pemanggilan ke sejumlah pihak terkait oleh penyidik Bareskrim. Ada 9 orang yang dipanggil ke Dit Tipidum Bareskrim Polri, untuk dimintai keterangan.

Dari 9 orang itu, 4 di antaranya kepala desa di Lingga, kepala Kanwil BPN Kepri, seorang notaris serta 3 orang dari pengusaha. Keempat orang Kades di Lingga, yaitu Andi Mulya, Kades Limbung, Lingga, dipanggil Selasa (10/4/2018) melalui surat no B/1358/III/2018/Dittipidum.

Kemudian, Edi Hendra, Kades Teluk, Lingga Timur yang dipanggil Kamis (12/4/2018) melalui surat no B/1367/III/2018/Dittipidum. Selanjutnya, Sulaiman, Kades Kerandin, Lingga Timur yang dipanggil Rabu (11/4/2018) melalui surat no B/1360/III/2018/Dittpidum.

Sedangkan Jaya Karna, Kades Pekaka, Lingga Timur dipanggil Rabu (11/4/2018) melalui surat no B/1365/III/2018/Dittipidum.

Ikut dipanggil juga Kepala Kanwil BPN Kepri, Drs Syafriman SH Mhum, Kamis (11/4/2018) berdasarkan surat no B/1364/III/2018/Dittipidum. Dan, notaris Muhammad Nazar SH juga dipanggil, Kamis (11/4/2018) berdasarkan surat no B/1362/III/2018/Dittipidum.

Kemudian, Wilson Taniono dipanggil ke Bareskrim, Selasa (10/4/2018) berdasarkan surat permintaan keterangan no B/1357/III/2018/Dittipidum, Tri Supritoyo dipanggil, Selasa (10/4/2018) berdasarkan surat no B/1355/III/2018/Dittipidum, dan Arlis Gazali dipanggil Selasa (10/4/2018) berdasarkan surat no B/1356/III/2018/Dittipidum.

Ketika dikonfirmasi suarasiber, Selasa (3/4/2018) melalui pesan Whatsapp, Drs Syafriman SH Mhum tidak memberikan jawaban dan hanya dibaca. Begitu juga pesan yang dikirimkan kepada M Nazar, juga tidak dijawab. Sedangkan Arlis Gazali, yang dikonfirmasi terpisah membenarkan adanya pemanggilan tersebut. (mat)

Loading...