Balapan Liar di Dompak, Satu Nyawa Melayang

Loading...
AA dan MJ, akibat rasa dongkol tangan mereka pun diborgol. F-ist

DOMPAK (suarasiber.com) – Johan (22), warga Gesek, Kecamatan Toapaya, Kabupaten Bintan tewas saat memacu sepeda motornya di Jembatan Dompak, Kamis (18/1/2018) malam. Kepalanya bocor dihantam kayu bulat yang dilakukan oleh AA (15) dan MJ (17), keduanya berstatus pelajar.

Malam itu Johan menggeber sepeda motornya bersama teman-temannya. Rupanya apa yang dilakukan sekelompok pebalap liar itu tak berkenan di hati AA dan MJ. Keduanya merasa dongkol.

Rasa tidak suka itu tak hanya dalam hati. MJ lalu mengajak AA ke sebuah warung dekat Ramayana dan mengambil kayu bulat. Keduanya meminjam sepeda motor temannya, Vega R dengan Nomor Polisi BP 4239 WD, Setelah mendapatkan kayu, keduanya kembali lagi ke Jembatan Dompak.

Saat Johan kembali dengan sepeda motornya, AA yang berdiri di sebelah kiri jalan menyiapkan kayu bulat dan menghantamkan benda keras itu ke kepala Johan. Kayu sepanjang 96 centimeter itu pun mengenai kepala korban sehingga bocor dan mengeluarkan darah segar.

Akibat hantaman kayu yang diayunkan AA, Johan yang memacu sepeda motornya dalam kecepatan tinggi terjungkal, terlempar sejauh 46 meter dari sepeda motornya yang melaju tanpa pengendara hingga terhenti.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, SH, SIK, MH, yang didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Dwihatmoko Wiroseno, SH, SIK dan Kasat Lantas AKP Krisna Yowa Ramadhani, SH, SIK membenarkan bahwa AA dan MJ ditetapkan sebagai tersangka.

“AWalnya laporan yang masuk ada lakalantas. Anggota Satlantas yang datang ke lokasi bahkan sempat membawa Johan ke rumah sakit untuk pertolongan,” terang Ardiyanto, Sabtu (20/1/2018).

Namun setelah menanyakan kepada beberapa saksi saat olah TKP, ada kejanggalan mengenai musibah yang menimpa Johan. Anggota Satlantas pun menghubungi Satreskrim untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka akan kami jerat dengan pasal 351 ayat (3) K.U.H. Pidana Jo Pasal 56 K.U.H. Pidana tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana,” Ardiyanto menyebutkan ancaman yang bakal dijatuhkan kepada AA dan MJ.

Mengantisipasi kejadian seperti ini terulang lagi, Polres Tanjungpinang akan intens menggelar razia, juga termasuk geng motor yang lain. Ardiyanto dengan tegas mengatakan, Polres Tanjungpinang tidak menginginkan di Tanjungpinang ada geng motor.

“Kalau ada (geng motor) akan kami tindak tegas sampai akarnya,” janji Kapolres.

Perwira ini juga mengimbau orang tua agar selalu mengawai perilaku anak-anaknya yang gemar ngebut. Apalagi memberikan sepeda motor yang tidak standar dan anaknya masih sekolah. Karena mereka belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). (mat)

Loading...