Suarasiber.com,( Jakarta ) – Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Pj Sekdaprov Kepri) Luki Zaiman Prawira menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang digelar di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (2/12/2025). Kehadiran Pemprov Kepri dalam forum nasional ini menjadi bentuk komitmen kuat untuk memperjuangkan afirmasi bagi daerah berbasis kepulauan.
Dalam kegiatan tersebut, Pj Sekda Luki didampingi oleh Plt Kepala Inspektorat Provinsi Kepri, T.S. Arif Fadillah. Keduanya secara langsung mengikuti rangkaian pembahasan terkait urgensi RUU Daerah Kepulauan yang telah mandek sejak 2007.
Menurut Luki, Kepri sebagai provinsi yang wilayahnya didominasi lautan dan pulau-pulau kecil sangat membutuhkan undang-undang yang memberikan perlindungan, afirmasi, serta skema pendanaan yang berkeadilan. Ia menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU tersebut berkaitan langsung dengan percepatan pembangunan dan peningkatan transfer dana pusat.
“Kepri, seperti provinsi kepulauan lainnya, sangat berharap RUU Daerah Kepulauan segera disahkan. Regulasi ini penting bagi percepatan pembangunan, peningkatan konektivitas, serta besaran alokasi anggaran pemerintah pusat yang selama ini masih belum proporsional,” ujar Luki.
Rakornas ini menghadirkan sejumlah narasumber ahli di bidang hukum tata negara. Di antaranya Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc., dan Dr. Bob Hasan, S.H., M.H.. Mereka memberikan paparan mendalam mengenai landasan konstitusional dan urgensi afirmasi terhadap wilayah kepulauan.
Turut hadir pula tim pembahas, seperti Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan H., Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, serta Dirjen PP Kemenkumham RI Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si.
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, Abdul Kholik, kembali menegaskan bahwa RUU Daerah Kepulauan telah diperjuangkan hampir 18 tahun namun belum kunjung dibahas secara tuntas di DPR RI. Menurutnya, DPD RI kembali menyerahkan RUU tersebut pada 31 September 2025 sebagai inisiatif resmi, dan DPR RI telah meneruskan kepada Presiden pada 12 November 2025 untuk penunjukan menteri yang mewakili pemerintah.
“Kami sudah mengawal RUU ini hampir dua periode. Saat ini posisinya hanya menunggu surat dari Presiden. Regulasi ini sangat penting untuk menjawab ketimpangan akses, konektivitas, hingga pemanfaatan sumber daya laut di daerah kepulauan,” jelas Kholik.
Ia menyebut sedikitnya ada 18 provinsi di Indonesia yang tergolong daerah kepulauan, termasuk Kepri. Banyak di antaranya merupakan wilayah strategis yang menjadi pintu masuk jalur laut internasional dan kawasan Indo-Pasifik.
“Jika daerah kepulauan berdaya, mereka bukan hanya menjadi benteng pertahanan alami Indonesia, tetapi juga berpotensi menjadi kekuatan ekonomi melalui bidang maritim,” tambahnya.
Rakornas ini turut dihadiri anggota DPR RI dan 38 anggota DPD RI, termasuk dua perwakilan dari Kepri, yaitu H. Ismeth Abdullah dan Dwi Ajeng Sekar Respaty. Selain itu, hadir pula perwakilan dari 11 provinsi, baik gubernur maupun pejabat yang mewakili, serta 44 kabupaten dari berbagai wilayah Indonesia. Forum turut melibatkan akademisi dan mahasiswa yang memberikan perspektif akademis terkait prospek RUU dimaksud.
Melalui Rakornas ini, Pemprov Kepri berharap pemerintah pusat dan DPR RI memberikan perhatian serius atas urgensi regulasi yang dinantikan hampir dua dekade tersebut. Undang-undang ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pemerataan pembangunan di wilayah kepulauan.
Dengan semakin kuatnya dorongan politik dari berbagai pihak, Kepri optimistis RUU Daerah Kepulauan dapat segera dibahas dan disahkan demi memastikan keadilan bagi provinsi-provinsi yang memiliki karakteristik geografis berbeda dari wilayah daratan.(***)
Editor Yusfreyendi





