Suarasiber.com – Kasus Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menjadi sorotan publik setelah data terbaru menunjukkan jumlah dana lender yang tertahan semakin besar. Berdasarkan rekap per 20 November 2025, total dana yang belum bisa dicairkan dari 3.787 lender mencapai Rp 1,131 triliun.
Angka ini diperkirakan jauh lebih besar karena pihak DSI sebelumnya mengakui memiliki sekitar 14.000 lender aktif, sementara sebagian besar—terutama para pensiunan—belum melapor akibat keterbatasan akses teknologi.
Pembayaran Macet Sejak Oktober 2025
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi dari Paguyuban Lender DSI, seluruh pembayaran kepada lender dihentikan total sejak awal Oktober 2025. Hingga awal Desember 2025, belum ada satu pun pencairan dana, baik pokok maupun imbal hasil.
Pertemuan Paguyuban Lender dan Manajemen DSI – 18 November 2025
Pertemuan antara Paguyuban Lender DSI dan manajemen menghasilkan beberapa kesepakatan penting:
- Paguyuban Lender diakui sebagai satu-satunya perwakilan resmi lender, dengan sepengetahuan dan persetujuan OJK.
- DSI mengusulkan pembentukan Badan Pelaksana Penyelesaian (BPP), namun Paguyuban menolak karena tidak ingin berada dalam satu struktur dengan pihak perusahaan. Paguyuban memilih posisi sebagai pengawas independen.
- Target penyelesaian pengembalian seluruh dana ditetapkan 1 tahun sejak tanggal kesepakatan.
- DSI menyetujui laporan rutin melalui Zoom minimal sekali seminggu.
Rapat Tertutup Komisi XI DPR dan OJK – 19 November 2025
Dalam rapat internal tersebut, pengurus paguyuban menerima informasi tidak resmi bahwa terdapat dugaan kuat fraud dalam kasus DSI. OJK saat ini tengah melakukan audit menyeluruh, yang dijadwalkan selesai pada 31 Desember 2025.
Pertemuan Zoom Paguyuban dan DSI – 29 November 2025
Pertemuan daring tersebut menghasilkan tiga poin utama:
- DSI wajib memberikan transparansi data sesuai POJK 40/2024, paling lambat 1 Desember 2025.
- DSI harus menyampaikan kondisi keuangan perusahaan dan besaran dana awal yang akan dicairkan tahap pertama, paling lambat 2 Desember 2025.
Formula pencairan direncanakan difinalkan pada rapat Zoom tanggal 6 Desember 2025, dengan rencana pencairan awal 8 Desember 2025. - DSI wajib menyampaikan strategi pengembalian dana berkelanjutan pada 13 Desember 2025 agar proses pencairan dapat berlangsung konsisten hingga tuntas 100%.
Ribuan Lender Terdampak Berat: Kisah Keluarga yang Kehilangan Harapan
Di balik angka triliunan rupiah yang tertahan, terdapat ribuan kisah menyedihkan dari para lender yang terdampak:
- Ada keluarga yang kehilangan ibu karena terlambat mendapatkan perawatan medis setelah dana mereka tidak bisa dicairkan.
- Banyak pensiunan menaruh seluruh tabungan hari tua, hingga beberapa mengalami kondisi kesehatan seperti stroke akibat tekanan batin.
- Ada keluarga yang menaruh hasil penjualan aset dan tabungan puluhan tahun, kini harus berjuang membiayai pengobatan kanker orang tua dan kebutuhan pendidikan anak.
- Seorang ibu tunggal menaruh seluruh JHT almarhum suaminya, kini tanpa penghasilan karena dana itu satu-satunya tumpuan hidup anak-anaknya.
Kisah-kisah ini hanyalah sedikit dari ribuan keluarga yang masih menunggu kepastian atas dana yang mereka percayakan kepada Dana Syariah Indonesia. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





