Sabtu, 29 November 2025

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Tayang:


Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Tiga tersangka, termasuk dua ASN PPPK Pemprov Kepri, ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja pada Jumat (28/11/2025).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Lajun Siado Sianturi, S.I.K., menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial TH, HD, dan EBS. Dari tangan para pelaku, polisi menyita total barang bukti ganja seberat 3,56 gram.

“Dua dari tiga tersangka merupakan ASN PPPK Pemprov Kepri, yaitu TH dan HD. Sementara satu tersangka lainnya, EBS, tidak memiliki pekerjaan tetap,” ungkap AKP Lajun.


EBS ditangkap Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang di kawasan Kampung Nusantara, Sabtu (22/11/2025). Foto – Humas Polresta Tanjungpinang

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Pertama dilakukan pada Jumat (21/11/2025) pukul 20.00 WIB. Tersangka TH (29) diamankan di area parkir Dermaga Penyengat, Jalan Pos, Kelurahan Tanjungpinang Kota. Dari TH, polisi menemukan ganja seberat 2,86 gram.TH mengaku membeli ganja tersebut dari EBS seharga Rp350.000 dan menjual kembali sebagian kepada tersangka HD seharga Rp200.000.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Satresnarkoba melakukan pengembangan. Pada Sabtu (22/11/2025) pukul 08.00 WIB, petugas menangkap HD di sebuah kos di Jalan Sidorejo, Kelurahan Sei Jang, Kecamatan Bukit Bestari. Dari HD disita satu linting ganja seberat 0,70 gram.

Selanjutnya, tim memburu EBS yang akhirnya ditangkap di Kampung Nusantara, Kecamatan Tanjungpinang Timur, pukul 11.00 WIB. Dari EBS, polisi menyita satu bungkus papir merek “Delapan Tujuh” serta satu unit handphone. EBS mengaku mendapatkan ganja dari WL, warga Batam yang kini berstatus DPO.

Seluruh Tersangka Positif Ganja

“Hasil pemeriksaan urine terhadap ketiga tersangka menunjukkan semuanya positif ganja. Khusus HD, ia merupakan residivis kasus serupa,” jelas AKP Lajun.

Ketiga pelaku kini ditahan dan menjalani proses hukum lebih lanjut.

Ancaman Hukuman Berat Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman:

• Pidana mati,

• Penjara seumur hidup, atau

• Pidana penjara minimal 5 tahun hingga 20 tahun,serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar, ditambah sepertiga dari ketentuan denda. (***/rls)

Editor Syaiful

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

IKM Kepri Pimpin Gerakan Besar Peduli Sumbar, Posko Bantuan Dibuka hingga 5 Desember

Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Ikatan Keluarga Minangkabau Kepulauan Riau (IKM...

Kolaborasi Langka: Billie Eilish dan James Cameron Garap Dokumenter Konser 3D

Suarasiber.com - Billie Eilish pada Juli lalu sempat mengungkap...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Ombudsman Kepri Minta Pembangunan Terminal 2 Hang Nadim Dipercepat, PT BIB Mulai Tender Baru

( Batam ) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan...