new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Rapat dilaksanakan di Ruang Sidang Paripurna DPRD Bintan, Rabu (26/11/2025).
Dalam rapat tersebut, DPRD Bintan bersama Pemerintah Kabupaten Bintan secara resmi menyetujui Ranperda APBD 2026 yang ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama. Agenda paripurna diawali dengan laporan Badan Anggaran DPRD mengenai hasil pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan apresiasi kepada seluruh Anggota DPRD dan TAPD atas kerja keras, komitmen, dan keseriusan dalam menyelesaikan pembahasan APBD 2026 tepat waktu, meskipun prosesnya diwarnai dinamika dan perbedaan pendapat.

Menurut Bupati Roby, seluruh proses tersebut merupakan bagian dari upaya bersama untuk menghasilkan dokumen anggaran yang akuntabel, berkualitas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa tahun 2026 merupakan tahun pertama implementasi RPJMD 2026–2029, dengan tema pembangunan “Penguatan Fondasi Kesejahteraan Berbasis Pemberdayaan Potensi Ekonomi, Sumber Daya Manusia, dan Tata Kelola yang Berkualitas.”
Sejalan dengan tema tersebut, prioritas pembangunan daerah tahun 2026 difokuskan pada tiga aspek utama, yaitu:
1. Penguatan fondasi kesejahteraan melalui optimalisasi potensi ekonomi daerah.
2. Peningkatan kualitas sumber daya manusia.
3. Penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif dan berkualitas.
Dalam pemaparannya, Bupati Roby turut menjelaskan struktur umum APBD Bintan Tahun 2026 dengan total nilai Rp1,057 triliun lebih, terdiri dari:
• Pendapatan Daerah: Rp1,022 triliun lebih• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp380,9 miliar lebih
• Pendapatan Transfer: Rp637,5 miliar lebih
• Belanja Daerah: Rp1,057 triliun lebih
• Pembiayaan Netto: Rp35,2 miliar lebih yang bersumber dari SILPA tahun sebelumnya.
Bupati menegaskan bahwa APBD 2026 dirancang sebagai instrumen kebijakan yang efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.Dengan disetujuinya Ranperda APBD 2026 melalui rapat paripurna, Pemerintah Kabupaten Bintan selanjutnya akan menyampaikan dokumen tersebut kepada Gubernur Kepulauan Riau untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Bupati Roby berharap proses evaluasi dapat berjalan lancar sehingga APBD 2026 dapat segera digunakan sebagai dasar pelaksanaan program pembangunan pada awal tahun mendatang. (***/rls).
Editor Yusfreyendi





