suarasiber.com,( Anambas ) – Menanggapi tuduhan penyerobotan lahan dan pengerusakan pelantar yang disampaikan oleh Nur Mefi melalui kuasa hukumnya, Sahala Gultom, S.H., pada Senin (24/11/2025), Agusriandi memberikan klarifikasi resmi dan membantah seluruh tuduhan tersebut.
Dalam keterangan tertulisnya, Agusriandi menegaskan bahwa lahan beserta bangunan yang dipersoalkan berada di kawasan Jalan Dermaga I, Kelurahan Letung, Kecamatan Jemaja, dan telah dibelinya secara sah dari pemilik sebelumnya, Anggi, melalui proses resmi di hadapan notaris.
“Saya tidak terima atas tuduhan penyerobotan dan pengerusakan. Semua proses pembelian saya lakukan sesuai prosedur hukum dan dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB),” ucapnya.
Agusriandi mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima dua surat somasi, termasuk tuntutan pembayaran sebesar Rp25 juta atas dugaan penggunaan lahan milik Nur Mefi.
Namun, ia menilai tuduhan tersebut tidak berdasar. Ia menjelaskan bahwa kegiatan yang dipermasalahkan justru merupakan upaya perbaikan pelantar yang sudah rusak, agar tidak membahayakan masyarakat yang menggunakan akses tersebut.
“Tuduhan itu tidak benar. Saya memperbaiki pelantar karena kondisinya membahayakan. Ini untuk keselamatan bersama, bukan pengerusakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Agusriandi menyampaikan bahwa hasil pengukuran resmi oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kepulauan Anambas tidak menemukan adanya pelanggaran batas lahan seperti yang dituduhkan oleh pelapor.
“Setelah diukur BPN, hasilnya tidak sesuai dengan tuduhan mereka. Ini sangat merugikan nama baik saya,” jelasnya.
Atas laporan yang dinilainya mencemarkan reputasi dan merugikan secara moral maupun hukum, Agusriandi menyatakan kesiapannya menempuh jalur hukum.
“Saya akan meminta keadilan kepada pihak berwajib. Tuduhan ini sudah mencoreng nama baik saya,” tegasnya (rob)
Editor Syaiful





