Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk Lembaga Bantuan Hukum KJK (LBH KJK) sebagai langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan dan masyarakat kurang mampu di Kepulauan Riau.
Pembentukan LBH ini disepakati dalam pertemuan yang digelar di Sekretariat KJK, Rabu (19/11/2025), oleh Ketua Umum KJK Ady Indra Pawennari bersama dua praktisi hukum berpengalaman, Dr. Achmad Yani, SH, MH, dan Agustinus Marpaung, SH, MH.
Perlindungan untuk Jurnalis dari Kriminalisasi dan Tekanan Hukum
Ady Indra Pawennari menjelaskan bahwa pembentukan LBH KJK merupakan jawaban atas semakin kompleksnya tantangan yang dihadapi wartawan, terutama terkait risiko kriminalisasi saat mengungkap isu sensitif.
“Jurnalis sering bersinggungan dengan kepentingan publik maupun pihak tertentu yang merasa terganggu dengan pemberitaan.
LBH KJK hadir untuk memberi pendampingan, edukasi, dan advokasi agar mereka bisa bekerja dengan aman dan profesional,” tegas Ady.
Selain untuk wartawan, LBH KJK juga akan memberikan pendampingan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu di Kepri.
Ahli Hukum: LBH KJK Penting untuk Kemerdekaan Pers
Dr. Achmad Yani menekankan bahwa hadirnya LBH KJK merupakan upaya penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis sesuai Undang-Undang Pers dan prinsip demokrasi.
Menurutnya, banyak wartawan belum memahami prosedur hukum saat berhadapan dengan aparat atau pihak yang keberatan atas pemberitaan.
“LBH KJK tidak hanya turun ketika masalah muncul. Kami juga akan melakukan sosialisasi dan pelatihan agar jurnalis memahami hak dan prosedur hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa pihaknya segera mengurus pendaftaran badan hukum LBH KJK ke Kementerian Hukum dan HAM.
Edukasi Jadi Kunci Pencegahan Sengketa
Agustinus Marpaung menyoroti pentingnya edukasi hukum bagi jurnalis sebagai upaya pencegahan.
“Banyak kasus sebenarnya bisa dihindari jika jurnalis memahami kode etik dan batasan hukum profesi. Melalui LBH KJK, kami ingin membangun kesadaran hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Tonggak Baru Penguatan Jurnalisme Kepri
Pembentukan LBH KJK menjadi simbol komitmen KJK dalam memperjuangkan kemerdekaan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalisme di Kepri.
Melalui lembaga ini, setiap jurnalis diharapkan memiliki akses mudah terhadap bantuan hukum ketika menghadapi ancaman, intimidasi, atau sengketa pemberitaan.
Ady menegaskan bahwa LBH KJK segera menyusun program strategis, seperti:
Klinik hukum
Pelatihan kode etik jurnalistik
Pendampingan kasus
Advokasi kebijakan terkait kebebasan pers
“Kami ingin memastikan jurnalis Kepri punya tempat mengadu, belajar, dan memperoleh perlindungan,” kata Ady.
Dengan kehadiran LBH KJK, atmosfer kerja jurnalistik di Kepri diharapkan menjadi lebih aman, profesional, dan berintegritas. (**/iman)
Editor Yusfreyendi





