Kamis, 4 Juni 2026

Ini 3 Penyebab Ady Indra Pawennari Laporkan Lagi Beritakepri.id ke Dewan Pers

Tayang:


Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Sengketa pemberitaan antara Ady Indra Pawennari dengan media siber beritakepri.id kembali memanas. Proses yang difasilitasi Dewan Pers dinilai masih jauh dari tuntas karena pihak teradu dianggap tidak menjalankan rekomendasi secara lengkap dan benar.

Beritakepri.id tidak menjalankan rekomendasi Dewan Pers secara lengkap dan benar. Karena itu, saya laporkan kembali,” tegas Ady Indra Pawennari, Selasa (18/11/2025).

Ady merujuk pada Surat Dewan Pers Nomor 1717/DP/K/XI/2025 tertanggal 3 November 2025, yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat


Dalam surat itu, terdapat beberapa poin rekomendasi yang wajib dipenuhi beritakepri.id namun dianggap belum dilaksanakan sesuai ketentuan.

Dewan Pers menjelaskan bahwa Ady sebelumnya telah mengirim dua surat keberatan pada 16 Juni 2025 dan 12 Oktober 2025, karena media dinilai belum melaksanakan rekomendasi dalam Surat Keputusan Nomor 453/DP/VI/2025 terkait pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (PPMS).

Surat terbaru Dewan Pers kembali menegaskan tiga poin korektif yang belum dipenuhi:

1. Hak Jawab Tanpa Permintaan Maaf

Hak Jawab memang sudah dimuat, namun tidak disertai permintaan maaf, padahal permintaan maaf adalah bagian wajib dalam rekomendasi. Bagi Dewan Pers, permintaan maaf merupakan bentuk pengakuan kesalahan dan tanggung jawab moral media kepada publik.

2. Tidak Ada Catatan Pelanggaran Etik

Media wajib menambahkan catatan di bawah berita bahwa berita bersangkutan telah dinilai melanggar KEJ dan PPMS. Namun hingga surat dikeluarkan, catatan tersebut belum disertakan, sehingga publik tidak mendapat informasi utuh mengenai status etik berita.

3. Hak Jawab Tidak Ditautkan ke Berita Awal

Hak Jawab yang dimuat tidak dihubungkan langsung ke berita awal. Akibatnya, pembaca tidak dapat melihat konteks penyelesaian sengketa secara lengkap.

Dewan Pers meminta beritakepri.id memberikan klarifikasi resmi disertai bukti pelaksanaan dalam waktu 3×24 jam, serta membuka ruang komunikasi antara teradu dan pengadu untuk mempercepat penyelesaian.

Di sisi lain, Ady menilai permintaan maaf yang disampaikan media melalui Hak Jawab masih jauh dari rekomendasi.

Saya belum puas dengan permintaan maaf yang mereka sampaikan. Tidak sesuai rekomendasi Dewan Pers. Hari ini saya laporkan kembali,” ujarnya.

Dengan laporan tambahan ini, sengketa dipastikan belum mencapai titik akhir. Publik kini menunggu respons resmi beritakepri.id dan ketegasan Dewan Pers dalam menegakkan standar etik serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap media. (rls)

Editor Yusfreyendi 

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Banyak Orang Masuk Sauna untuk Berkeringat, Teknologi Ini Diklaim Beri Manfaat Lebih dari Sekadar Relaksasi

Pengelola dan tim Biohacking Sauna Zetta Wellness berfoto di depan lokasi layanan sauna kesehatan berbasis teknologi di Kompleks Pertokoan Bintan Centre, Tanjungpinang, Selasa (2/6/2026). Foto - Suarasiber.com/sya.