Suarasiber.com (Bengkulu) – Seorang pria berinisial DU (36) ditangkap aparat kepolisian di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu, atas dugaan melakukan pemerkosaan terhadap adik iparnya sendiri sejak 2018. Kejahatan ini terungkap setelah sang ibu korban melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang.
Menurut keterangan penyidik, pada awal peristiwa, korban masih duduk di bangku SMP saat kejadian terjadi di sebuah kebun yang sepi. Pelaku kemudian diduga melakukan aksi serupa berulang kali — sekitar 12 kali dalam rentang waktu tujuh tahun — dengan lokasi yang berpindah-pindah, termasuk di rumah pelaku.
Melansir Detik.com, Kanit PPA Polres Kepahiang, Aiptu Dedi (atau Dedy), menyatakan bahwa korban mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku, yang membuatnya sulit berbicara selama bertahun-tahun.
Kuasa pelaku diduga makin kuat karena dia menyimpan dendam terhadap istrinya; menurut pengakuan, pelaku menuduh sang istri berselingkuh, dan kemudian menjalin “hubungan gelap” dengan adik iparnya.
Meski telah terjadi berulang, hasil penyidikan mengungkap bahwa korban tidak sampai hamil. Sementara itu, pelaku telah mengakui perbuatannya dan kini menghadapi ancaman pidana berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan potensi hukuman hingga 15 tahun penjara.
Polisi saat ini tengah mendampingi korban untuk pemulihan trauma. Kasus ini masih dikembangkan, dan penyidik terus mengambil keterangan dari pelaku, korban, serta saksi-saksi untuk memastikan fakta-fakta penuh di balik rentetan kekerasan ini. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





