Suaraaiber.com,( Bintan ) – Pemerintah Kabupaten Bintan terus memperkuat pembinaan dan pendampingan aparatur desa sejalan dengan amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui UU Nomor 3 Tahun 2024. Upaya ini kembali ditekankan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Ronny Kartika, saat membuka kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa dalam Mengawal Akuntabilitas Profesionalisme Asta Cita, Jumat pagi (14/11/2025), di Ballroom Hotel Aston Tanjungpinang.
Ronny menegaskan bahwa kemandirian desa menjadi fondasi penting dalam pembangunan nasional.”Yang paling mendasar adalah bagaimana kita memupuk kemandirian desa dalam membangun desanya sendiri. Pemerintah pusat juga menegaskan bahwa kemajuan bangsa dimulai dari kemajuan daerah, dan kemajuan daerah berawal dari desa,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa dukungan pendanaan seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dan sumber pendanaan lainnya memang memberi dorongan besar terhadap percepatan pembangunan. Namun, pelaksanaannya membutuhkan persiapan matang dan kebijakan yang bijak.
“SDM yang berkompeten, kesatuan pandangan masyarakat, serta kesesuaian dengan regulasi menjadi aspek penting yang harus menjadi fokus kita bersama,” tambahnya.

Ronny juga menyampaikan bahwa kegiatan penguatan kapasitas seperti ini perlu dilakukan secara berkala, tidak hanya melalui acara resmi. Menurutnya, koordinasi serta musyawarah internal antarperangkat desa dapat dilakukan kapan saja untuk memperkuat pemahaman regulasi, sehingga kebijakan dan program desa dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Kegiatan Penguatan Kapasitas Perangkat Desa se-Bintan ini dikoordinir oleh Pusat Pelatihan Nasional (Puslatnas) dan menghadirkan sejumlah narasumber berkompeten. Salah satunya adalah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan, yang menyampaikan materi langsung kepada seluruh Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa yang hadir.(***/rls)
Editor Yusfreyendi





