Suarasiber.com (Batam) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Batam menggelar rapat koordinasi membahas Naskah Akademik dan Draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat yang berlangsung di ruang serbaguna DPRD Kota Batam tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda, Siti Nurlailah, ST, MT, serta dihadiri para anggota Bapemperda dan perwakilan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam pembahasannya, Siti Nurlailah menekankan pentingnya pembaruan regulasi guna menjawab tantangan pengelolaan lingkungan hidup yang semakin kompleks di Kota Batam. Menurutnya, naskah akademik dan draft Ranperda akan segera diajukan ke DPRD melalui rapat paripurna dalam waktu dekat.
“Perubahan Perda ini harus didukung dengan kajian yang mendalam dan menyeluruh. Kita ingin memastikan setiap aturan yang disusun benar-benar mampu menjawab persoalan lingkungan dan dapat diterapkan secara nyata, bukan hanya menjadi dokumen administratif,” ujar Siti.
Ia juga menambahkan, meski bahasan utama dalam naskah akademik berfokus pada isu emisi dan penanggulangannya, Bapemperda mendorong agar pembahasan tidak terbatas pada aspek tersebut. Isu lain seperti pengendalian limbah industri juga harus menjadi perhatian utama karena berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan di Batam.

Selain membahas substansi regulasi, rapat tersebut juga menjadi ajang koordinasi antar-OPD untuk menyatukan pandangan dan strategi pengelolaan lingkungan yang lebih efektif. Perwakilan dari dinas teknis Pemko Batam turut memberikan masukan terkait kondisi lapangan serta upaya penanganan yang selama ini telah dilakukan.
Bapemperda berharap, Ranperda ini nantinya dapat memperkuat payung hukum perlindungan lingkungan hidup di Batam, sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dan dunia usaha dalam menjaga kualitas udara dan ekosistem kota.
Rapat koordinasi ini akan berlanjut dengan pembahasan teknis bersama tim penyusun naskah akademik untuk merumuskan poin-poin perubahan secara lebih detail. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





