Suarasiber.com (Batam) – Pimpinan DPRD Kota Batam menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lintas komisi untuk membahas polemik rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi yang mendapat penolakan dari warga setempat. Rapat digelar di ruang rapat pimpinan DPRD Batam pada Senin (3/11/2025) siang, dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto, SE., MM.
RDPU ini turut dihadiri Ketua Komisi I Jelvin Tan, SH., MH., bersama anggota Komisi I Tumbur Hutasoit, serta anggota Komisi III Ir. Anang Adhan. Dari unsur eksekutif dan instansi terkait, hadir perwakilan dari Direktorat Perencanaan Infrastruktur BP Batam, BPKAD Pemko Batam, Disperkimtan, Dinas CKTR, Camat Batam Kota, dan Lurah Sukajadi.

Selain unsur pemerintah, rapat juga dihadiri pihak pengembang PT. Surya Anandita Perkasa, PT. Studio Empat Belas, Yayasan Perlindungan Konsumen, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, serta perwakilan masyarakat seperti Ketua RW 001, RT 001, dan sejumlah warga Kelurahan Sukajadi.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga secara tegas menyampaikan penolakan terhadap rencana pembangunan Kantor Lurah Sukajadi di dalam kawasan perumahan eksklusif. Warga menilai proyek tersebut minim sosialisasi dan tidak melalui proses komunikasi terbuka dengan masyarakat.
Menurut mereka, lokasi pembangunan yang berada di kawasan hunian terbatas tidak sesuai karena berpotensi menimbulkan masalah aksesibilitas, kepadatan lalu lintas, serta gangguan kenyamanan lingkungan. Saat ini, kawasan Sukajadi menerapkan sistem akses tertutup di mana tamu wajib melapor kepada petugas keamanan. Pembangunan kantor pemerintahan di area tersebut dikhawatirkan akan mengubah karakter kawasan menjadi terbuka bagi publik.

Menanggapi aspirasi warga, Wakil Ketua II DPRD Batam, Budi Mardiyanto, menegaskan bahwa DPRD berupaya mencari solusi terbaik dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
“Pertemuan ini kita harapkan dapat menemukan titik terang dan solusi yang adil bagi semua pihak,” ujar Budi dalam rapat tersebut.
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai klarifikasi dari warga, instansi pemerintah, dan pihak pengembang. DPRD Batam berkomitmen menindaklanjuti hasil RDPU ini dengan memperhatikan aspirasi masyarakat serta rekomendasi teknis dari instansi berwenang. (rls/sya)
Editor Yusfreyendi





