Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kepulauan Riau menjembatani pendaftaran Sertifikasi Halal bagi pengusaha UKM di wilayahnya secara gratis.
Chat WA yang diterima suarasiber.com, Senin (20/10/2025), pelaku UKM yang ingin mendaftarkan usahanya agar memiliki Sertifikat Halal hanya tinggak klin link yang sudah disertakan yaitu: https://bit.ly/PENDATAANHALALKEPRI2025
Koran ini pun mencoba masuk dengan cara klik link tersebut ke atas dan secara otomatis masuk ke beranda laman Google Docs yang sudah diseting untuk proses pendataan Sertifikasi Halal 2025.
Karena form digital ini merupakan produk Google, maka harus memiliki akun gmail.
Sejumlah items harus diisi, diawali dengan memilih nama tim survai yang akan melakukan pendataan, ada 14 nama yang bisa dipilih pendaftar.
Berikutnya harus mengisi informasi tentang
- Nama Pelaku Usaha (seuai KTP)
- Tempat Lahir
- Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Nomor KTP/NIK
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Nomor Induk Berusaha (NIB) jika ada
- No HP / WA yang aktif
- Alamat Email
- Alamat Lengkap Rumah
- Nama Usaha
- Bidang Usaha
- Tahun Berdiri Usaha
- Alamat Lengkap Tempat Usaha
- Izin Usaha yang Dimiliki
- Modal Usaha
- Omset Perbulan
- Jumlah Tenaga Kerja
- Saran dan Masukan dari Pelaku UMKMN
Selanjutnya, pendaftar harus mengunggah berkas:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- NPWP
- NIB
- Foto Produk / Foto Usaha
Berikutnya klik tombol Submit. Tombol ini terlihat jelas karena warnanya hijau berbentuk persegi panjang di bagian bawah kiri Form Google Docs. (syaiful)
Editor Yusfreyendi





