Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar USD 272.497 atau sekitar Rp4,4 miliar dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT BIAS Delta Pratama, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal di wilayah Pelabuhan Batam, Selasa (14/10/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan bahwa langkah pengembalian tersebut merupakan bentuk tanggung jawab untuk memulihkan keuangan negara, namun tidak berarti menghapus pidana bagi pelaku tindak korupsi.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus dalam menyelesaikan perkara dengan memenjarakan para pelaku, tetapi juga sangat penting untuk pemulihan kerugian keuangan negara yang pastinya memerlukan cara luar biasa,” tegas Kajati Kepri.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara menjadi prioritas agar uang hasil korupsi dapat dikembalikan ke kas negara dan memberi efek jera bagi pelaku maupun pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.
Langkah ini juga disebut sebagai komitmen Kejaksaan dalam memastikan setiap rupiah hasil tindak pidana korupsi tidak dinikmati pelaku, melainkan kembali untuk kepentingan negara.
Kasus dugaan korupsi yang menjerat Abdul Chair Husain terkait dengan pengelolaan PNBP jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan sewilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dalam kurun waktu 2015 hingga 2021. Penyidik Kejati Kepri masih melanjutkan proses hukum untuk menuntaskan perkara tersebut sesuai ketentuan perundangan. (sya)
Editor Yusfreyendi





