Suarasiber.com – Upaya mendukung program strategis pemerintah pusat dalam percepatan pembangunan 3 juta rumah untuk rakyat mendapat perhatian serius dari DPD Himperra Kepulauan Riau (Kepri). Melihat ekosistem perumahan yang semakin dinamis dan kompetitif, organisasi pengembang perumahan tersebut menilai bahwa kebijakan daerah yang adaptif dapat menjadi kunci percepatan pembangunan rumah subsidi di wilayah Tanjungpinang dan Bintan.
Ketua DPD Himperra Kepri, Urip Widodo, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan satu peluang kebijakan strategis yang bisa diambil oleh pemerintah daerah untuk mendorong percepatan pembangunan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Kebijakan yang kami maksudkan adalah khusus permohonan perizinan pembangunan Rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah) atau Rumah Subsidi dapat mengacu pada ketentuan PP 64, di mana untuk perizinan pembangunan di bawah 5 hektar dapat menggunakan SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan), bukan UPL-UKL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan),” ujar Urip Widodo, Sabtu (13/10/2025).
Menurutnya, penerapan aturan ini akan mempermudah proses perizinan dan meringankan beban biaya bagi para pengembang (developer). Saat ini, di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, pembangunan dengan luas lahan di atas 1 hektare sudah wajib menggunakan UPL-UKL. Padahal, kata Urip, perbedaan biaya antara penggunaan SPPL dan UPL-UKL bisa mencapai Rp80 juta hingga Rp100 juta per izin.
“Biaya tambahan itu pun tidak masuk ke kas daerah (PAD), melainkan hanya kepada pihak ketiga. Maka, jika SPPL bisa diberlakukan hingga 5 hektare, bukan hanya lebih efisien, tapi juga lebih transparan dan produktif bagi ekonomi daerah,” tegasnya.
Fakta di lapangan menunjukkan, banyak pengembang akhirnya memecah proyek perumahan mereka agar bisa tetap menggunakan SPPL. Misalnya, untuk lahan 2 hektare, mereka membuat dua tahap proyek dengan luasan di bawah 1 hektare agar tidak wajib memakai UPL-UKL.Namun, jika kebijakan SPPL hingga 5 hektare diterapkan, para pengembang dapat langsung mengajukan izin secara utuh untuk lahan lebih besar, tanpa perlu memecah proyek. Hal ini tentu akan mempercepat realisasi pembangunan perumahan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi.

“Sektor properti memiliki efek pengganda (multiplier effect) yang luar biasa. Satu proyek perumahan bisa menggerakkan hingga 175 jenis usaha turunan, mulai dari jasa transportasi, material bangunan, industri bata, hingga UMKM lokal,” jelas Urip.Ia menilai, bagi Tanjungpinang dan Bintan yang dikenal sebagai kawasan perdagangan dan jasa, sektor properti dapat menjadi sumber baru Pendapatan Asli Daerah (PAD) bila mendapat dukungan regulasi yang memadai.
Minat Rumah Subsidi Masih TinggiDi tengah menurunnya penjualan rumah komersil akibat daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih, minat terhadap rumah subsidi justru terus meningkat. Kondisi ini memperlihatkan bahwa kebutuhan perumahan rakyat masih besar, dan pemerintah daerah perlu memberikan ruang agar sektor ini tetap bergerak.“Kami berharap pemerintah daerah bersama stakeholder terkait dapat mempertimbangkan dan merealisasikan kebijakan ini secepatnya.
Karena jika dilakukan, bukan hanya membantu pengembang, tetapi juga memacu investasi, membuka lapangan kerja, dan menggerakkan ekonomi lokal,” tutup Urip Widodo.
Dengan penerapan kebijakan SPPL hingga 5 hektare, pembangunan rumah subsidi di Kepri dapat berjalan lebih cepat, biaya izin lebih efisien, dan efek ekonomi lebih luas bagi masyarakat.Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah pusat dalam merealisasikan target 3 juta rumah , sekaligus memperkuat komitmen daerah dalam mendukung kesejahteraan Masyarakat Berrpenghasilan Rendah (MBR).
Kabijakan hal serupa juga telah di laksanakan di beberapa daerah Kabupaten/Kota lain di Indonesia.Seperti Kota Cilegon, Kota Balikpapan dan Kutaikartanegara dan daerah lain nya. (sya)
Editor Yusfreyendi





