Suarasiber.com (Jakarta) – Adik kandung mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Halim Kalla, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) yang berlangsung pada periode 2008–2018.
Mengutip dari Detik, kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar US$62.410.523 atau sekitar Rp1,3 triliun. Penetapan tersangka dilakukan karena Halim Kalla saat itu menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), perusahaan yang terlibat dalam proyek tersebut.
Selain Halim Kalla, pihak kepolisian juga menetapkan beberapa tersangka lain, yaitu mantan Direktur Utama PLN 2008–2009 Fahmi Mochtar, Direktur Utama PT BRN berinisial RR, dan Direktur Utama PT Praba Indo Persada berinisial HYL.
Meski sudah berstatus tersangka, pihak kepolisian menyebut belum ada penahanan terhadap para pihak yang terlibat.
“Kalau untuk ditahan belum. Kami akan berkoordinasi dengan teman-teman Kejaksaan mengenai kelengkapan berkas perkaranya,” ujar Halim Kalla di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).
Kekayaan Halim Kalla Terungkap di Laporan LHKPN
Setelah status tersangka diumumkan, publik mulai menyoroti kekayaan Halim Kalla yang tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2009–2014 dari Partai Golkar.
Berdasarkan data LHKPN yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 28 Februari 2010, total kekayaan Halim Kalla mencapai Rp31.959.820.000 atau sekitar Rp31,9 miliar.
Dari laporan tersebut, tanah dan bangunan menjadi aset terbesar dengan nilai sekitar Rp19 miliar, tersebar di Makassar, Palu, Jakarta Selatan, dan Parepare.
Aset berikutnya berupa surat berharga senilai Rp11,9 miliar, disusul dengan tiga unit kendaraan – Toyota Estima, Ford Ranger, dan VW Golf – dengan total nilai sekitar Rp925 juta.
Selain itu, Halim Kalla juga memiliki giro dan setara kas lainnya sebesar Rp48 juta.
Hingga kini, penyidik terus mendalami peran masing-masing tersangka dan aliran dana dalam proyek PLTU tersebut. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan berlangsung pekan depan di Bareskrim Polri. (***/dtc)
Editor Yusfreyendi





