Suarasiber.com (Jakarta) – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.
Pengumuman itu disampaikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam konferensi pers di Gedung Pidsus Kejagung, Kamis (4/9/2025).
Nadiem yang awalnya hadir sebagai saksi dengan didampingi pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Menurut penyidik, Nadiem diduga memberi arahan langsung kepada pejabat Kemendikbudristek dalam rapat virtual (zoom meeting) pada 6 Mei 2020 untuk segera melakukan pengadaan Chromebook dari Google.
Padahal, kajian resmi yang menyebutkan keunggulan Chromebook dibanding produk lain baru terbit sebulan kemudian, yakni Juni 2020.
“Dari hasil penyidikan, kami menemukan adanya arahan langsung dari Menteri saat itu, yang kemudian menjadi dasar pelaksanaan proyek,” ujar Nurcahyo.
Selain Nadiem, empat orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun ini. Mereka adalah:
1. Sri Wahyuningsih (SW) – Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen Kemendikbudristek 2020–2021.
2. Mulyatsyah (MUL) – Direktur SMP Kemendikbudristek 2020.
3. Jurist Tan (JT/JS) – Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim.
4. Ibrahim Arief (IBAM) – Konsultan perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah Kemendikbudristek.
Kelimanya kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kasus ini disebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor pendidikan, mengingat nilainya yang fantastis dan keterlibatan pejabat tinggi kementerian.
Timeline Skandal Chromebook
6 Mei 2020 – Rapat Zoom: Nadiem disebut memberi arahan agar dilakukan pengadaan Chromebook dari Google.
Juni 2020 – Kajian resmi yang menyebutkan keunggulan Chromebook dibanding produk lain baru terbit.
2019–2022 – Program digitalisasi pendidikan berjalan dengan pengadaan ratusan ribu unit Chromebook untuk sekolah-sekolah.
2023 – Muncul laporan dugaan mark up harga dan ketidaksesuaian spesifikasi perangkat.
2024 – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kerugian negara hingga Rp1,98 triliun.
4 September 2025 – Kejagung resmi menetapkan Nadiem dan empat orang lainnya sebagai tersangka, sekaligus menahan mereka. (eko)
Editor Yusfreyendi





