Suarasiber.com (Tanjungpinang) – Majelis hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (PT Kepri), yang diketuai oleh Ahmad Shalihin bersama hakim anggota Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, memutuskan untuk menjatuhkan pidana hukuman mati terhadap dua mantan petinggi Satresnarkoba Polresta Barelang: mantan Kasat Narkoba Kompol Satria Nanda dan mantan Kanit Iptu Shigit Sarwo Edi, Selasa (5/8/2025)
Pengadilan menyatakan bahwa keduanya terbukti terlibat dalam penjualan barang bukti sabu seberat puluhan kilogram dari hasil tangkapan, dimana Shigit dianggap sebagai “aktor intelektual” yang menginstruksikan operasi penyelewengan dan penghapusan data bukti sehingga kasus ini terjadi .
Sementara itu, delapan eks anggota Satres Narkoba lainnya — termasuk Rahmadi, Ibnu Ma’ruf Rambe, Fadhila, Junaidi Gunawan, Aryanto, Jaka Surya, Wan Rahmat Kurniawan, dan Alex Candra — tetap dijatuhkan hukuman seumur hidup, yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Batam sebelumnya.
Jaksa sebelumnya juga menuntut hukuman mati untuk delapan orang tersebut, namun hakim menilai peran mereka tidak sebesar dua perwira utama.
Vonis yang Lebih Berat dari Pengadilan Negeri
Putusan hukuman mati ini yang dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Ahmad Shalihin bersama dua hakim anggota, Bagus Irawan dan Priyanto Lumban Radja, di ruang sidang PT Kepri, Tanjungpinang.
Vonis ini lebih berat dibanding putusan sebelumnya dari Pengadilan Negeri Batam yang hanya menjatuhkan pidana seumur hidup kepada para terdakwa. Namun, Kejaksaan mengajukan banding karena menilai peran Satria dan Shigit sangat besar dan layak dihukum mati.
Peran Besar dalam Skandal Narkoba
Dalam amar putusan, majelis hakim menyebutkan bahwa Iptu Shigit Sarwo Edi berperan sebagai aktor intelektual dalam penjualan narkotika jenis sabu sekitar 50 kilogram. Ia dinilai hakim terbukti memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti dan memanipulasi data penangkapan.
Kompol Satria Nanda, selaku Kasat Narkoba kala itu, juga dinilai tahu dan membiarkan praktik menyimpang tersebut terjadi di bawah kendalinya.
“Perbuatan terdakwa sangat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” ujar hakim dalam persidangan.
Masih Bisa Kasasi
Putusan banding ini belum berkekuatan hukum tetap. Para terdakwa masih memiliki waktu maksimal 12 hari untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Batam.
Penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Latar Belakang Kasus
Pada tingkat Pengadilan Negeri Batam, sidang awal pada 4 Juni 2025 menjatuhkan vonis pidana seumur hidup terhadap Semua terdakwa, termasuk Satria Nanda dan Shigit Sarwo Edi . Namun, Kejaksaan Negeri Batam yang menuntut pidana mati untuk keduanya mengajukan banding ke PT Kepri — dan hasilnya kini menjadi lebih berat dari putusan PN.
Di tingkat banding, hakim menilai Shigit memiliki peran lebih besar sebagai pemimpin intelektual dalam penyelewengan barang bukti narkotika yang sempat hilang tanpa jejak — yang kemudian diketahui sebagian dijual untuk membiayai operasi internal dan pembayaran mata-mata .
Profil Singkat Terdakwa
Kompol Satria Nanda: Mantan Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang, dituntut pidana mati oleh jaksa karena bertanggung jawab atas kebijakan penjualan barang bukti. Putusan Pengadilan Tinggi menguatkan tuntutan tersebut menjadi hukuman mati .
Iptu Shigit Sarwo Edi: Mantan Kanit I Satresnarkoba, awalnya divonis seumur hidup oleh PN Batam pada 4 Juni 2025, namun di tingkat banding hukuman diubah menjadi maksimal — yakni hukuman mati — karena diyakini sebagai penggerak utama di balik skandal penyisihan barang bukti sabu yang terjadi pada Juni 2024 .
Pertimbangan Hakim Banding
Majelis hakim menyebut dua hal utama sebagai dasar keputusan pidana mati:
1. Peran sebagai aktor intelektual: terutama bagi Shigit, yang diyakini memberikan instruksi kepada bawahannya untuk memanipulasi data dan menghilangkan bukti.
2. Skala dan beratnya kejahatan: penyalahgunaan 50 kg sabu dan penjualan sebagian barang bukti merupakan tindakan sistematis yang menggerogoti kepercayaan terhadap aparat penegak hukum. (sya)
Editor Yusfreyendi





