Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota Batam melalui Tim Task Force melakukan pembongkaran terhadap enam unit reklame ilegal di kawasan Nagoya Gateway, Kecamatan Lubuk Baja, tepatnya di depan Polsek Lubuk Baja, kemarin.
Aksi penertiban ini dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, M.Pd., yang menyebut bahwa enam papan reklame berukuran 5×10 meter itu dinyatakan melanggar aturan dan harus segera dibongkar.
“Tim bergerak cepat sejak pagi. Hingga saat ini sudah empat reklame berhasil diturunkan menggunakan crane. Kami targetkan seluruhnya rampung hari ini,” ungkap Jefridin, didampingi Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya penataan kota dan penegakan regulasi reklame. Jefridin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Batam bersama BP Batam saat ini tengah menyusun revisi Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 50 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Reklame.
“Revisi Perwako sedang dibahas intensif, termasuk standar operasional prosedur (SOP) dan sistem sewa lahan yang melibatkan aset milik BP Batam dan Pemko Batam. Harapannya, Perwako yang baru bisa diberlakukan akhir Juli mendatang,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebelum regulasi baru ini diterapkan, pihaknya bersama BP Batam akan terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada asosiasi serta para pengusaha reklame di Batam.
“Dengan penataan yang lebih terstruktur, selain menjaga estetika kota, kita juga menargetkan peningkatan pendapatan daerah melalui pajak reklame,” tutup Jefridin. (rls/jas)
Editor Yusfreyendi





