Tanjungpinang (Suarasiber) – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025. Kebijakan penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak ini berlaku di seluruh wilayah Kepri mulai 1 Juli hingga 15 November 2025.
“Program ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam meringankan beban masyarakat serta mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak di sektor kendaraan bermotor,”
— Drs. Muhammad Hanafiah, Kepala UPTD PPD Tanjungpinang

Peluncuran program didasari Keputusan Gubernur Kepri Nomor 745 Tahun 2025 yang memerintahkan pembebasan sanksi administrasi bagi pemilik kendaraan bermotor menunggak. Dalam surat resminya kepada Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Tanjungpinang, Hanafiah meminta dukungan penuh jajaran kepolisian demi kelancaran implementasi di lapangan.
Kesempatan “Nol Denda” untuk Wajib Pajak
- Rentang waktu: 1 Juli – 15 November 2025
- Manfaat utama:
- Penghapusan sanksi administrasi/denda keterlambatan
- Pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor
- Cakupan: Seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kepulauan Riau
Masyarakat yang memiliki tunggakan diimbau memanfaatkan periode ini untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda. Informasi lengkap tersedia di Samsat terdekat atau melalui kanal resmi Bapenda Kepri (website, media sosial, dan call center).
Cara Mendapatkan Pemutihan
- Kunjungi kantor Samsat setempat selama periode pemutihan.
- Bawa dokumen kendaraan (STNK, BPKB/Surat Keterangan Pengganti, KTP).
- Periksa jumlah pokok pajak yang harus dibayar (tanpa denda).
- Lunasi pembayaran dan simpan bukti pelunasan. (***/sya)
Editor Yusfreyendi





