Suarasiber.com (batam) – Langit pagi di Simpang Kara, Jalan Ahmad Yani, Batam, Rabu (18/6/2025), tampak sedikit berbeda. Sebuah crane menjulang tinggi, menarik perhatian pengguna jalan yang melintas. Di bawahnya, Tim Task Force Pemerintah Kota Batam tengah sibuk membongkar salah satu unit reklame besar yang berdiri melanggar aturan.
Langkah ini bukan sekadar penertiban biasa. Ia adalah bagian dari komitmen Pemko Batam untuk menata ulang wajah kota — menjadikannya lebih tertib, aman, dan estetis.
Dibuka langsung oleh kehadiran Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, serta Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, proses penertiban berlangsung lancar. Reklame tersebut terbukti tidak memenuhi persyaratan perizinan dan menunggak kewajiban pajak.
“Ini bukan sekadar soal reklame, tapi juga soal kepatuhan dan keadilan. Kota ini harus tertib, dan semua pelaku usaha punya peran penting dalam mewujudkannya,” ujar Li Claudia, tegas namun tetap diplomatis.
Sebelum tindakan tegas dilakukan, Pemko Batam telah lebih dulu memberikan peringatan dan tenggat waktu kepada para pemilik reklame yang melanggar aturan. Batas waktu itu jatuh pada akhir Juni 2025. Jika tidak ada langkah mandiri dari pemilik, pembongkaran paksa menjadi pilihan terakhir — dan barang sitaan bisa dilelang untuk masuk ke kas daerah.
Namun tak semua pelaku usaha berpaling. Menurut Li Claudia, sebagian besar pemilik reklame justru merespons secara kooperatif.
“Hingga 17 Juni kemarin, sebanyak 273 unit reklame sudah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya. Ini bentuk dukungan yang sangat kami hargai,” tuturnya.
Penertiban ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga, mulai dari Pemko Batam, BP Batam, hingga pendampingan hukum dari Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Batam di bawah arahan Kepala Kejari, I Ketut Kasna Dedi.
Langkah ini didasari oleh Peraturan Wali Kota Batam Nomor 50 Tahun 2024 serta Peraturan Kepala BP Batam Nomor 7 Tahun 2017 tentang izin dan penempatan reklame.
Tujuannya jelas: tidak hanya meningkatkan estetika kota, tapi juga menjamin keamanan warga dan mendongkrak penerimaan pajak daerah yang selama ini sering bocor akibat pelanggaran reklame.
“Kita ingin ruang kota yang bersih, teratur, dan aman. Ini bukan semata tugas pemerintah, tapi tanggung jawab bersama,” pungkas Li Claudia.
Dengan wajah kota yang terus dibenahi, Batam tak hanya menata fisik ruangnya, tapi juga membangun budaya baru: budaya tertib dan taat aturan — fondasi penting bagi kota modern yang ingin tumbuh berkelanjutan. (***)
Editor Yusfreyendi





